Home Berita Tak Terima Uang, Tapi Tetap Bersalah. Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
BeritaKriminalNasional

Tak Terima Uang, Tapi Tetap Bersalah. Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Share
Vonis Tom Lembong
Tom Lembong
Share

Pemuja.com – Berita mengejutkan datang dari dunia hukum Indonesia. Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau akrab disapa Tom Lembong, divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/7/2025). Putusan ini menjadi pukulan berat, tidak hanya bagi Tom secara pribadi, tetapi juga bagi publik yang pernah menaruh harapan padanya sebagai tokoh reformis dan profesional.

Terbukti Bersalah dalam Kasus Impor Gula

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan RI. Ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata hakim.

Tidak Terima Uang, Tapi Dinilai Tak Akuntabel

Menariknya, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus ini. Oleh karena itu, ia tidak dibebani uang pengganti kerugian negara. Namun, perbuatannya tetap dianggap berat karena mengabaikan prinsip akuntabilitas, mengedepankan kepentingan ekonomi kapitalis, dan tidak menjunjung nilai Pancasila dalam menjalankan tugas.

Hal-hal yang memberatkan vonis Tom antara lain:

  • Mengedepankan ekonomi kapitalis,
  • Tidak akuntabel sebagai pejabat publik,
  • Mengabaikan hak rakyat untuk mendapatkan gula dengan harga terjangkau.

Sementara hal-hal yang meringankan:

  • Belum pernah dihukum,
  • Bersikap kooperatif selama persidangan,
  • Tidak mendapatkan keuntungan pribadi,
  • Berlaku sopan dalam proses hukum.

Tuntutan Jaksa Lebih Berat

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Jaksa menilai, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 515 miliar, dari total kerugian negara senilai Rp 578 miliar dalam proyek impor gula tersebut.

Namun, dalam pembelaannya, Tom tetap bersikukuh tidak bersalah. Ia menyatakan bahwa kebijakan impor gula itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan dilakukan sesuai prosedur serta melibatkan lintas kementerian.

Akankah Presiden Jokowi Terseret?

Pertanyaan besar muncul di publik: Apakah Presiden Joko Widodo akan ikut terseret dalam pusaran kasus ini? Mengingat namanya disebut dalam persidangan. Apalagi sejumlah menteri perdagangan sebelumnya juga mengeluarkan kebijakan serupa namun tak pernah tersentuh hukum. Kasus ini menimbulkan tanda tanya atas konsistensi dan keberanian penegakan hukum di Indonesia.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Wow! Minyak Jelantah Resmi Jadi Bahan Bakar Pesawat ?

Pemuja.com – Indonesia mencatat sejarah baru dalam dunia penerbangan dengan sukses meluncurkan penerbangan komersial pertama yang menggunakan bahan bakar pesawat berbasis minyak jelantah....

Breaking News : KPK OTT Wamenaker Noel

Pemuja.com – Berita mengejutkan terjadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan...

Related Articles

Ferry Irwandi Terancam Pidana, “Saya Tidak Takut”

Pemuja.com – Nama Ferry Irwandi, CEO Malaka Project dan kreator konten digital,...

Israel Serang Qatar, Petinggi Hamas Jadi Target

Pemuja.com – Pada tanggal 9 September 2025, militer Israel melancarkan serangan udara...

Janji 19 Juta Lapangan Kerja, Kontras dengan Realita

Pemuja.com – Suasana sedih dan haru di sebuah aula sederhana. Ratusan buruh...

Amerika Serikat Resmi Ganti Nama Departemen Pertahanan

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mengubah...