Pemuja.com – Rosario de Marshall alias Hercules kembali menjadi sorotan, kali ini terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengurusan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Ketua umum ormas GRIB Jaya yang dikenal memiliki rekam jejak panjang di dunia jalanan itu mengaku sudah memperingatkan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar tidak bermain-main dengan hak milik tanah orang lain.
Peringatan tersebut, menurut Hercules, disampaikan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026.
Hal itu disampaikan Hercules saat mendatangi kantor ATR/BPN di Jakarta, Senin (19/10/2026). Kedatangannya juga berkaitan dengan sengketa lahan seluas 65 hektare dan penyerahan uang Rp800 juta kepada KPK.

Hak Milik Tanah
Hercules mengaku mengingatkan pejabat ATR/BPN Lampri karena tanah yang disengketakan diklaim sebagai milik ahli waris berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), tetapi kemudian menjadi objek pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Ia dengan suara lantang mengatakan telah meminta Lampri berhati-hati dan menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Nusron Wahid. Menurut Hercules, hak milik tanah orang lain tidak boleh diperlakukan sembarangan.
Ia pun meminta agar status dan kepemilikan tanah diperiksa secara menyeluruh. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena perkara ini kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
Uang Rp800 Juta dari Pengacara Summarecon
Dalam keterangannya, Hercules juga menjelaskan uang Rp800 juta yang diserahkan kepada KPK. Ia mengaku menerima uang tersebut dari seorang pengacara Summarecon berinisial MW.
Menurut Hercules, uang itu awalnya diberikan sebagai uang persahabatan agar dirinya membantu memediasi sengketa antara pihak pengembang dan ahli waris.
Namun, KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir lahan dan HGB Summarecon. Uang itu kemudian diserahkan melalui kuasa hukum Hercules kepada KPK untuk didalami sebagai barang bukti.
Hercules menilai persoalan lahan seluas 65 hektare tidak bisa dianggap selesai hanya dengan pemberian uang Rp800 juta. Penyidik kini perlu menelusuri tujuan pemberian dana tersebut dan hubungannya dengan perkara utama.
Ormas dan Pengaruh Kekuasaan
Kasus ini bukan sekadar persoalan sengketa tanah dan aliran uang. Lebih jauh, perkara ini memunculkan pertanyaan tentang pengaruh organisasi kemasyarakatan dan jaringan informal dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Hercules memiliki perjalanan panjang dari dunia jalanan hingga memimpin GRIB Jaya. Kedekatannya dengan Presiden Prabowo Subianto juga kerap menjadi sorotan. Belakangan, namanya kembali ramai diperbincangkan setelah sebuah momen keakrabannya dengan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya viral di media sosial.
Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. Jangan sampai premanisme hanya berganti bentuk, dari kekuatan di jalanan menjadi pengaruh organisasi dan jaringan kekuasaan.
Jika ditemukan pelanggaran, semua pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena kekuatan organisasi, jabatan, atau kedekatan dengan penguasa.
Negara harus membuktikan bahwa hak milik warga tidak bisa dikalahkan oleh kekuatan siapa pun. Sebab, jika urusan tanah lebih ditentukan oleh pengaruh daripada aturan, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin tergerus.
Leave a comment