Pemuja.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai beragam respons dari sejumlah partai politik. Sikap mereka berbeda, mulai dari meminta polemik dihentikan hingga mendorong penyelidikan melalui DPR.
Putusan tersebut dibacakan MK pada Selasa, 6 Oktober 2026. Perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lain itu berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat. Namun, permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. Meski demikian, pertimbangan itu memunculkan perdebatan politik mengenai kemungkinan tindak lanjut oleh lembaga lain.
Gerindra Minta Polemik Ijazah Gibran Dihentikan
Partai Gerindra meminta seluruh pihak menghormati putusan MK dan tidak memperpanjang polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menilai persoalan tersebut perlu disikapi secara bijak. Dia mengajak masyarakat dan partai politik untuk kembali mendukung program pemerintah.
Menurut Sugiat, perdebatan berkepanjangan mengenai status Gibran berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi tersebut, kata dia, juga dapat memengaruhi iklim investasi dan kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.
Gerindra pun menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah tantangan ekonomi global dan agenda pembangunan.

PDIP Menilai Gibran Berpotensi Dimakzulkan
Berbeda dengan Gerindra, Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR, Deddy Sitorus, menilai putusan MK dapat menjadi dasar untuk membahas kemungkinan pemakzulan Gibran.
Deddy menyoroti pertimbangan hakim yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan Gibran yang setara dengan SMA.
Menurut dia, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk menilai apakah persyaratan pencalonan wakil presiden telah dipenuhi. Deddy juga menduga terdapat persoalan hukum dalam dokumen administrasi yang digunakan saat pencalonan.
Dia merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Namun, pemakzulan bukan keputusan yang dapat dilakukan secara langsung oleh DPR. Prosesnya harus mengikuti tahapan dan persyaratan konstitusional.
Deddy juga menyebut DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak angket atau pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Golkar: Pemakzulan Bergantung pada Kesepakatan
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berpandangan bahwa tindak lanjut putusan MK, termasuk wacana pemakzulan, bergantung pada kesepakatan pimpinan partai politik, khususnya yang berada di DPR.
Doli menilai DPR tidak harus langsung menggunakan hak angket atau membentuk pansus. Menurut dia, langkah awal yang dapat dilakukan ialah meminta Komisi II DPR memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk memperoleh penjelasan mengenai proses verifikasi persyaratan pendidikan Gibran saat pencalonan pada Pemilu 2024.
Doli menegaskan, keputusan politik yang diambil nantinya harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, martabat bangsa, dan kedaulatan negara.

PKB Usulkan Pembentukan Pansus di DPR
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo, mengusulkan pembentukan pansus untuk mendalami persoalan dokumen pendidikan Gibran.
Menurut Eka, pertimbangan hukum MK perlu ditindaklanjuti secara objektif oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dia menegaskan, usulan tersebut bukan berarti mengabaikan putusan MK, melainkan mendorong pemeriksaan lebih lanjut terhadap fakta yang menjadi perhatian dalam persidangan.
Eka menyebut pansus dapat menelusuri sejumlah hal, mulai dari keberadaan dokumen pendidikan, proses penyetaraan ijazah luar negeri, hingga prosedur verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Dia juga merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 sebagai dasar konstitusional dalam membahas mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden.
Meski demikian, Eka menekankan bahwa pansus harus bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai persoalan konstitusional, DPR dapat mempertimbangkan mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Demokrat Belum Membahas Hak Angket atau Pansus
Partai Demokrat mengambil sikap berbeda dengan PKB dan PDIP. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan partainya menghormati putusan MK.
Namun, Demokrat belum membahas langkah lanjutan terkait persoalan ijazah Gibran. Menurut Herman, partainya masih berfokus pada konsolidasi internal.
Dia juga menegaskan belum ada pembicaraan mengenai penggunaan hak angket ataupun pembentukan pansus untuk membahas kemungkinan pemakzulan wakil presiden.
Herman menyatakan Demokrat akan menyampaikan sikap resmi kepada publik apabila pembahasan internal mengenai persoalan tersebut telah dilakukan.
Perbedaan respons kelima partai tersebut menunjukkan bahwa belum terdapat satu sikap politik yang sama dalam menindaklanjuti putusan MK. Gerindra menginginkan polemik dihentikan, sementara PDIP membuka wacana pemakzulan, Golkar mendorong pembahasan politik dan klarifikasi penyelenggara pemilu, PKB mengusulkan pansus, dan Demokrat belum menentukan langkah lanjutan.
Baca Artikel Lainnya :
- 5 Parpol Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran
- MotoGP Indonesia 2026 Akhir Pekan Ini, Persaingan Martin dan Marquez Sangat Terasa
- Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 91, 15 Kendaraan Terlibat
- 81 Pesawat Militer AS Rusak atau Hilang dalam Perang Iran
- Biaya Haji 2027 Resmi Tembus Rp98,4 Juta
Leave a comment