Pemuja.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebut kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Yaqut Didakwa Bersama Tiga Terdakwa Lain
Dalam perkara ini, Yaqut tidak didakwa seorang diri. Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lainnya.
Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Kemudian Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Baca Juga : 30 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Rampung 16 Agustus
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan cara yang tidak sesuai ketentuan.
Kuota tersebut diduga diberikan kepada jemaah haji khusus tanpa mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.
Menurut jaksa, kebijakan itu dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kuota Haji Tambahan Diduga Diatur
Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkap adanya pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Yaqut didakwa mengalihkan dan menetapkan pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen. Jaksa menyebut keputusan tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis.
Selain itu, proses pengisian kuota tersebut diduga disertai penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah.
Jaksa menilai rangkaian perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Yaqut Didakwa Memperkaya Diri
Selain menimbulkan kerugian negara, Yaqut juga didakwa memperoleh keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
JPU menyebut Yaqut diduga memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Jika dikonversikan dengan asumsi kurs Rp17.800 per dolar AS, nilainya sekitar Rp4,83 miliar.
Dakwaan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 yang kini memasuki tahap persidangan.
Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor. Selanjutnya, jaksa akan memaparkan bukti dan saksi yang mendukung dakwaan terhadap para terdakwa.
Baca Artikel Lainnya :
- Polisi : Temuan Senjata di Sekolah Jaksel, Adalah Airsoft Gun
- Kebakaran Bromo Meluas, 742 Hektare Lahan Terbakar
- Eks Menag Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
- Setelah Kasus OpenAI dan AI Anthropic, Pakar Khawatir Apakah AI Akan Lepas Kendali?
- 30 Ribu Kopdes Merah Putih Ditargetkan Rampung 16 Agustus
Leave a comment