Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru. Dalam perkara tersebut, orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran diduga diminta menyiapkan uang hingga Rp650 juta.
KPK mengungkap dugaan tersebut saat menjelaskan konstruksi perkara yang menyeret Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lainnya. Permintaan uang itu diduga dilakukan melalui perantara dengan mengatasnamakan proses penerimaan mahasiswa baru.
Minta Rp650 Juta untuk Calon Mahasiswa Kedokteran
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada Agustus 2026, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga diduga meminta dua pihak swasta, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, untuk meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Nilai yang diminta mencapai Rp650 juta untuk setiap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
KPK menyebut tindakan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed. Dua pihak swasta tersebut kemudian diduga menjadi perantara dalam permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Namun, calon mahasiswa yang orang tuanya telah memenuhi permintaan tersebut ternyata tidak lolos seleksi masuk Fakultas Kedokteran Unsoed.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang mereka dikembalikan secara penuh. Persoalan muncul karena uang yang sebelumnya diterima oleh para perantara tersebut disebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Uang Dikembalikan Lewat Proyek
KPK mengungkap adanya upaya untuk mengembalikan uang kepada orang tua calon mahasiswa tersebut.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Norman kemudian meminjam uang kepada salah satu pihak swasta untuk mengembalikan dana tersebut. Sebagai kompensasi atas pinjaman itu, muncul kesepakatan untuk membayar melalui sejumlah proyek di lingkungan Unsoed.
Tiga proyek yang disebut KPK yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Proyek-proyek tersebut diduga akan digunakan sebagai sarana pembayaran untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak swasta yang memberikan pinjaman.
Enam Orang Jadi Tersangka
KPK menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru Unsoed.
Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, tersangka lainnya yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta dua pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
KPK juga menyita uang sekitar Rp665 juta dalam penanganan perkara tersebut.

Diduga Ada Puluhan Kursi yang Disiapkan
Selain dugaan permintaan Rp650 juta, penyidik KPK mengungkap adanya dugaan pengaturan kursi mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Dari sekitar 245 kuota mahasiswa jalur mandiri, KPK menduga 73 kursi disiapkan untuk calon mahasiswa yang memberikan uang.
KPK kini masih mendalami seluruh rangkaian dugaan praktik tersebut, termasuk aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru, khususnya di Fakultas Kedokteran.
Leave a comment