Pemuja.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah anggapan bahwa kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) dan fleksibilitas kerja atau work from anywhere (WFA) pada Selasa (18/8/2026) diberlakukan untuk mengantisipasi aksi demonstrasi.
Menurut Pramono, Pemprov DKI hanya menjalankan arahan yang diberikan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut berkaitan dengan imbauan agar masyarakat dan pekerja memiliki fleksibilitas dalam beraktivitas setelah rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
“Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” ujar Pramono di Jakarta Timur, Selasa (18/8/2026).
Pramono Tak Kaitkan Kebijakan dengan Aksi Demo
Pramono mengatakan dirinya tidak ingin mengaitkan penerapan PJJ dan WFA dengan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Jakarta pada hari yang sama.
Ia menegaskan Pemprov DKI fokus melaksanakan kebijakan sesuai arahan pemerintah pusat.
“Yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan, saya enggak mau mikir ke sana (demo),” kata Pramono.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika aksi mahasiswa memang dijadwalkan berlangsung di Jakarta. Salah satunya aksi BEM Universitas Indonesia bertajuk #MerebutKemerdekaan di kawasan Bundaran HI.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa membawa sejumlah tuntutan, antara lain pemberantasan korupsi, evaluasi program pemerintah, penurunan harga kebutuhan pokok dan BBM, serta evaluasi Proyek Strategis Nasional.
PJJ dan WFA Berlaku pada 18 Agustus
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi mengeluarkan surat imbauan pada 14 Agustus 2026. Surat tersebut meminta berbagai instansi pemerintah, lembaga publik, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada 18 Agustus 2026.
Kebijakan itu ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat merayakan sekaligus memaknai HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, serta kebutuhan operasional masing-masing organisasi.
Di Jakarta, kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui aturan Pemprov DKI. PJJ diberlakukan bagi sekolah negeri dan swasta pada 18 Agustus, sementara pegawai ASN di lingkungan Dinas Pendidikan mendapat fleksibilitas kerja dari rumah dengan batas maksimal 50 persen pada unit kerja terkecil.
Pramono Anung : Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Pramono juga menekankan bahwa fleksibilitas kerja tidak berarti seluruh pegawai dapat meninggalkan tugas pelayanan masyarakat.
Pegawai yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pelayanan publik tetap harus bekerja di lapangan. Hal ini diperlukan agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dilayani tanpa gangguan.
“Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujar Pramono.
Dengan demikian, Pemprov DKI menegaskan penerapan PJJ dan WFA pada 18 Agustus 2026 merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat. Kebijakan tersebut tidak secara khusus dibuat sebagai langkah untuk mengantisipasi aksi demonstrasi di Jakarta.
Baca Artikel Lainnya :
- Demo BEM UI Hari Ini, Mahasiswa Bawa 8 Tuntutan
- BNPB : Listrik NTT Pascagempa M7,7 Hampir Pulih Total
- Pramono Tegaskan PJJ dan WFA Jakarta Bukan karena Demo
- Upacara HUT ke-81 RI di Istana Berlangsung Khidmat, Lagu Tanah Airku Bikin Haru
- HUT 81 RI, Tarif TransJakarta dan MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini
Leave a comment