Pemuja.com – Sidang lanjutan perkara syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis, 1 Oktober 2026 dan semakin hangat.
Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Termohon, Pihak Terkait, serta Bawaslu.
Sidang berlangsung hingga malam dan diwarnai sejumlah kejadian menarik, termasuk ahli dari Pihak Terkait yang tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan.
MK Tolak Hadirkan Gibran
Dalam perkembangan lainnya, majelis hakim juga menolak permintaan Pemohon untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka secara langsung dalam persidangan.
MK menilai kehadiran seseorang dalam persidangan merupakan kewenangan Mahkamah berdasarkan kebutuhan pemeriksaan perkara.
Dengan keputusan tersebut, Gibran tidak akan dihadirkan secara langsung sebagai saksi dalam persidangan ini.
Hasyim Asy’ari Beri Keterangan
Pada bagian awal persidangan, Termohon atau KPU menghadirkan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebagai saksi.
Hasyim menjelaskan proses penyusunan aturan pencalonan dan alasan KPU tidak melakukan klarifikasi ulang terhadap dokumen pendidikan Gibran.
Menurut Hasyim, saat itu tidak ada keraguan maupun laporan masyarakat mengenai dokumen tersebut. Dokumen yang sama juga sebelumnya pernah digunakan dalam proses Pilkada Solo 2020.
Hasyim juga menyatakan tidak ada niat untuk meloloskan atau memudahkan calon tertentu dalam proses tersebut.

Di luar persidangan, posisi Hasyim juga sempat disorot Denny Indrayana yang mempertanyakan peran Hasyim saat memimpin KPU, terutama terkait aturan yang dinilai terkesan memudahkan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Sorotan itu muncul bersamaan dengan kabar bahwa Hasyim kini menjabat Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), sejak 30 Juni 2026 setelah diberhentikan secara tidak hormat dari KPU.
Denny saat diskusi publik mempertanyakan apakah ada kaitan antara kebijakan Hasyim saat di KPU dan posisi barunya tersebut. Namun, korelasi itu belum terbukti secara hukum.
Selain itu KPU juga menghadirkan dua ahli, yakni Guru Besar Hukum Tata Negara UNS Agus Riwanto dan dosen hukum tata negara serta hukum pemilu Universitas Andalas Khairul Fahmi.
Keduanya memberikan keterangan mengenai aturan pencalonan, PKPU Nomor 19 Tahun 2023, serta batas kewenangan MK dalam memeriksa perkara PHPU setelah pasangan calon dilantik.
Baca Juga : Awal Oktober Penuh Kejutan, Prabowo Rombak Sejumlah Posisi Strategis
Bawaslu Ungkap Pasal 18 Ayat 3
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja juga memberikan keterangan dalam sidang tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak muncul dalam pembahasan uji publik maupun rapat dengar pendapat dengan DPR.
Inti pasal tersebut mengatur bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dapat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lain yang menunjukkan calon pernah menempuh pendidikan dengan tingkat yang dipersyaratkan.
Menurut Bagja, ketentuan tersebut baru muncul ketika rancangan PKPU masuk tahap harmonisasi. Hal inilah yang kemudian didalami hakim, terutama mengenai proses dan dasar munculnya ketentuan tersebut dalam aturan pencalonan.
Ahli Sebut Sidang Ilegal
Memasuki agenda Pihak Terkait, Militan Gibran 08 Nusantara menghadirkan dua ahli, Muhammad Rullyandi dan Ina Setiawati.
Namun, sebelum pengambilan sumpah, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi menjelaskan pernyataannya dalam sebuah tayangan televisi.
Rullyandi sebelumnya menyebut persidangan perkara tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal.
Hakim mempertanyakan konsistensi Rullyandi karena ia hadir sebagai ahli dalam persidangan yang sebelumnya disebutnya ilegal.
Rullyandi menjelaskan pernyataannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK. Ia kemudian menyatakan mencabut pernyataan tersebut hanya untuk di ruang sidang.

Rullyandi Tak Boleh Bicara
Setelah itu, majelis hakim melakukan skors untuk bermusyawarah.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan keputusan bahwa keterangan Rullyandi hanya diterima dalam bentuk tertulis. Ia tidak diperbolehkan menyampaikan keterangan secara lisan dan kemudian diminta meninggalkan ruang sidang.
Rullyandi menerima keputusan tersebut.
Setelah Rullyandi keluar, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ahli lainnya, Ina Setiawati.
Ina memberikan penjelasan mengenai dokumen pendidikan dan mekanisme penyetaraan pendidikan yang menjadi salah satu pokok perkara.
Rocky Gerung Sudah Datang, Tapi Ditolak
Sebelumnya, pihak Pemohon juga sempat ingin menghadirkan Rocky Gerung sebagai ahli tambahan.
Namun, rencana tersebut tidak mendapat izin karena pengajuannya dinilai sudah terlambat. Kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun, mengatakan Rocky bahkan sudah datang dari luar negeri, tetapi tidak diperbolehkan memberikan keterangan karena batas pengajuan ahli telah lewat.
Dengan demikian, Rocky tidak masuk dalam agenda pemeriksaan ahli pada 1 Oktober.
Sidang Berlanjut 2 Oktober
Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, MK menjadwalkan sidang lanjutan pagi hari ini Jumat, 2 Oktober 2026 pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung saat ini.
Agenda berikutnya adalah mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia.
Sidang ini menjadi bagian dari pendalaman majelis hakim terhadap dokumen dan proses pendidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Baca Artikel Lainnya :
- Wow! Rocky Gerung Kini Duduk di Lingkar Kekuasaan Prabowo
- Sidang Ijazah Gibran Berlanjut, MK Tolak Hadirkan Gibran
- Indonesia Bantai Bangladesh 9-2, Lolos ke Final ASEAN Cup 2026
- Awal Oktober Penuh Kejutan, Prabowo Rombak Sejumlah Posisi Strategis
- Pergantian Kapolri Super Cepat, Listyo Sigit Akhirnya Lengser
Leave a comment