Pemuja.com – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin ramai diperbincangkan. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran, desakan agar DPR mengambil sikap terus bergulir.
Polemik ini menjadi sorotan berbagai media, termasuk menjadi topik perdebatan di televisi swasta. Sejumlah kelompok masyarakat bahkan mendatangi Kompleks Parlemen di Senayan untuk menyampaikan tuntutan pemakzulan.
Di tengah desakan tersebut, tanggapan anggota DPR justru beragam. Ada yang membuka peluang penggunaan hak angket, ada yang meminta persoalan ditelusuri lebih lanjut, dan ada pula yang menegaskan pentingnya menghormati putusan MK.
Putusan MK Picu Polemik
Polemik ini mencuat setelah MK membacakan putusan perkara terkait persyaratan pendidikan Gibran pada Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan setara SMA milik Gibran dalam berkas yang diperiksa.
Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan tersebut juga tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Meski demikian, pertimbangan MK tersebut memunculkan perdebatan mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024. Sejumlah pihak kemudian mendesak DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Tanggapan Gibran
Menanggapi putusan MK, Gibran menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum yang berlangsung. Ia juga menegaskan tetap fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto.
Saat memberikan keterangan di pameran INACRAFT 2026, Jakarta, Gibran menjawab pertanyaan mengenai pendidikan SMA yang menjadi sorotan.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran.
Ia juga menanggapi catatan MK mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” ujarnya.
Masyarakat Datangi DPR
Desakan pemakzulan tidak hanya ramai di media sosial dan pemberitaan televisi. Sejumlah kelompok masyarakat juga mendatangi DPR serta partai politik untuk menyampaikan aspirasi.
Pada Jumat (9/10/2026), kelompok masyarakat yang didominasi puluhan perempuan mendatangi DPR untuk menyuarakan tuntutan pemakzulan Gibran.

Aksi berlanjut melalui kelompok masyarakat sipil lainnya. Pada Selasa (13/10/2026), Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) menyerahkan surat kepada Fraksi PKB di DPR. Mereka meminta fraksi tersebut mendorong penggunaan hak angket terkait polemik ijazah Gibran.
Sementara itu, Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) mendatangi kantor DPP PKS pada Rabu (14/10/2026). Mereka meminta Fraksi PKS ikut mendorong proses pemakzulan.
Rangkaian aksi ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat ingin persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui jalur politik dan konstitusional.
Tanggapan DPR
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, menilai DPR dapat menindaklanjuti putusan MK melalui mekanisme politik, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) atau penggunaan hak angket.
“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” kata Deddy pada Rabu (7/10/2026).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR menghormati putusan MK. Ia juga mengaku belum mempelajari seluruh pertimbangan hakim secara terperinci.
Berbeda dari Deddy, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai persoalan ini dapat ditelusuri melalui Komisi II dengan meminta penjelasan KPU dan Bawaslu. Menurut Doli, proses tersebut tidak harus diawali dengan pansus atau hak angket. Ia juga menilai putusan MK perlu menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa belum ada satu sikap yang sama di antara para anggota DPR mengenai langkah yang perlu diambil.
Bola Panas Ada di DPR
Secara konstitusional, pemakzulan presiden atau wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan masyarakat. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Proses tersebut melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai kewenangan masing-masing. Karena itu, tuntutan pemakzulan masih harus melalui tahapan hukum apabila hendak diproses lebih lanjut.
Kini bola panas ada di DPR. Apakah DPR akan menindaklanjuti persoalan ini melalui hak angket, pansus, atau klarifikasi kepada penyelenggara pemilu, atau DPR hanya akan tutup mata saja?
Leave a comment