Pemuja.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan terkait dugaan penyisipan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang disorot dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dengan tambahan tersebut, total aduan sejenis yang diterima DKPP menjadi lima. Aduan tersebut ditujukan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan dua aduan diterima pada 13 Oktober 2026, sedangkan satu aduan lainnya diterima pada 14 Oktober 2026.
“Dua aduan kami terima pada 13 Oktober 2026 dan satu aduan lainnya baru kami terima hari ini,” kata Heddy dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026).
Persoalan yang diadukan terutama menyangkut Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Sejumlah pelapor menduga ketentuan tersebut disisipkan tanpa proses pembahasan yang transparan dan dinilai mempermudah pencalonan Gibran.

DKPP Terima Lima Aduan Ditujukan kepada Jajaran KPU
Dua aduan yang diterima pada 13 Oktober 2026 masing-masing memiliki tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.
Aduan pertama disampaikan oleh dua pengacara, Novi Manaban dan Paman Nurlette. Sementara itu, aduan kedua diajukan oleh Ibnu Jandi.
Selain itu, DKPP menerima satu aduan tambahan pada 14 Oktober 2026. Dengan demikian, jumlah pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pasal selundupan dalam PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden bertambah menjadi lima.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak juga mengadukan seluruh komisioner KPU ke DKPP. Pengaduan tersebut disampaikan pada 14 Oktober 2026.
Kelompok pengadu Denny terdiri atas sejumlah organisasi dan individu, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, serta pihak lain yang menyoroti proses pencalonan Gibran.
Pasal 18 Ayat (3) PKPU 19/2023 Dipersoalkan
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 menjadi sorotan karena mengatur dokumen persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden.
Denny Indrayana menilai proses penyusunan ketentuan tersebut bermasalah. Menurutnya, terdapat dugaan bahwa pasal tersebut dimasukkan tanpa proses yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Para pengadu juga menyoroti dugaan tidak adanya pembahasan yang memadai mengenai ketentuan tersebut bersama DPR. Mereka mempertanyakan proses perumusan aturan yang kemudian digunakan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Selain dugaan penyisipan pasal, pihak Denny turut mempersoalkan proses penerimaan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Mereka menduga KPU tidak melakukan pemeriksaan dokumen secara profesional, termasuk dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan.
Denny menegaskan bahwa persoalan yang mereka ajukan tidak hanya berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan, tetapi juga dugaan masalah prosedur dan tata kelola dalam penyusunan peraturan pemilu.
Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi pengaduan yang perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Proses di DKPP Berbeda dengan Putusan MK
Pengaduan terhadap KPU di DKPP merupakan proses etik yang berbeda dari perkara yang sebelumnya ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
DKPP memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai apakah tindakan penyelenggara pemilu sesuai dengan standar etik dan kewajiban jabatan mereka.
Sementara itu, perkara di MK berkaitan dengan kewenangan konstitusional lembaga tersebut dalam menangani sengketa atau perkara yang menjadi yurisdiksinya.
Denny Indrayana dan pihak-pihak yang mengadukan KPU menilai persoalan pencalonan Gibran masih perlu ditelusuri melalui jalur etik. Mereka berharap proses tersebut dapat mengungkap bagaimana Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dirumuskan dan diterapkan.
Bertambahnya jumlah aduan membuat proses pemeriksaan etik terhadap persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik. Namun, penerimaan pengaduan tidak serta-merta berarti KPU terbukti melakukan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan dan keputusan DKPP nantinya akan menentukan apakah terdapat pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu sebagaimana yang dituduhkan para pelapor.
Leave a comment