Home Berita Bencana Sumatera Tak Jadi Bencana Nasional, Prabowo Digugat
BeritaNasional

Bencana Sumatera Tak Jadi Bencana Nasional, Prabowo Digugat

Share
Share

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto digugat ke PTUN karena belum menetapkan banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Penggugat menilai penetapan itu diperlukan agar korban mendapat bantuan dan ganti rugi yang memadai.

Gugatan atas Penetapan Status Bencana

Seorang advokat mengajukan gugatan administratif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Pemerintah Republik Indonesia cq Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat terkait, menuntut perubahan status penanganan Tragedi banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatera menjadi bencana nasional.

Gugatan terdaftar dengan nomor 415/G/TF/2025/PTUN.JKT dan didaftarkan pada 5 Desember 2025; tergugat dalam perkara ini selain Presiden adalah Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, dan Kepala BNPB.

Tuntutan dan Alasan Penggugat

Penggugat menyatakan bahwa eskalasi bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.

Mereka memerlukan intervensi pusat untuk memastikan distribusi bantuan, rehabilitasi infrastruktur, dan ganti rugi bagi korban.

Dalam berkas gugatannya disebutkan bahwa banyak korban terdampak dan kebutuhan penanganan darurat belum terpenuhi secara memadai menurut standar nasional.

Tekanan Publik dan Somasi Koalisi Sipil

Selain gugatan, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari puluhan organisasi telah menyomasi Presiden Prabowo tuk menetapkan status bencana nasional.

Koalisi tersebut menilai penetapan status nasional penting untuk mempercepat alokasi sumber daya, memobilisasi bantuan lintas-instansi, dan menjamin akuntabilitas penanganan bencana di lapangan.

Kenapa Status Bencana Nasional Penting?

Beberapa anggota DPR, termasuk anggota Komisi VIII, mendesak agar Presiden mengambil alih komando penanganan tragedi tersebut dengan menetapkan Darurat Bencana Nasional.

Menurut mereka dampak tragedi tersebut telah melampaui kapasitas daerah dan memerlukan koordinasi pusat untuk evakuasi, logistik, dan pemulihan jangka panjang.

Di sisi lain, pakar hukum yang dikutip media menilai secara yuridis gugatan tersebut memenuhi syarat formal dan berpotensi menguji kewenangan eksekutif dalam menetapkan status tersebut.

Apa Yang Terjadi Jika Gugatan Diterima?

Jika PTUN menerima gugatan, putusan pengadilan dapat memaksa pemerintah untuk meninjau kembali kriteria dan prosedur penetapan status bencana nasional.

Selain Itu, pemerintah diwajibkan memperjelas tanggung jawab fiskal dan administratif antarlevel pemerintahan.

Secara politik, kasus ini menempatkan Presiden dalam sorotan publik terkait respons kebencanaan dan prioritas penanganan krisis kemanusiaan.

Kondisi di Lapangan Usai Bencana

Korban dan organisasi kemanusiaan melaporkan kerusakan infrastruktur, pemukiman terdampak, dan kebutuhan mendesak akan bantuan pangan, pengungsian, dan layanan kesehatan.

Koalisi sipil menekankan bahwa tanpa status nasional, akses pendanaan dan koordinasi lintas-instansi akan tetap terhambat.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Bertemu Macron, Bahas Pertahanan hingga Isu Global

Pemuja.com – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, di Istana Élysée, Paris, pada 14 April 2026....

Kasus Dugaan Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI Meluas

Pemuja.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia terus menjadi perhatian publik. Peristiwa ini memicu reaksi...

Related Articles

Leg Pertama Liga Champions Telah Usai: 9 Gol di Paris, Drama Penalti Warnai Madrid

Pemuja.com – Pertarungan leg pertama semifinal Liga Champions menghadirkan dua cerita kontras....

Kurs Rupiah Melemah Tajam, Utang dan Harga Impor Ikut Tertekan

Pemuja.com – Nilai tukar rupiah kembali menunjukkan pelemahan yang tidak bisa dianggap...

UEA Resmi Tinggalkan OPEC, Pasar Minyak Dunia Bergejolak

Pemuja.com – Keputusan Uni Emirat Arab (UEA) untuk keluar dari OPEC mulai...

Update Tabrakan Kereta di Bekasi Timur 29/4: 15 Orang Meninggal Dunia

Pemuja.com – Duka di Bekasi Timur belum benar-benar reda. Angka korban yang...