Home Berita RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Akhiri Penantian 22 Tahun
BeritaNasional

RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Akhiri Penantian 22 Tahun

Share
DPR Sahkan RUU PPRT
Share

Pemuja.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan berbagai pihak. Mereka mendorong hadirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

RUU tersebut disetujui setelah seluruh fraksi menyepakatinya dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya. Setelah itu, RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Proses ini menandai tahap akhir perjalanan panjang regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini. Ia menilai hal ini sebagai hadiah bagi perjuangan perempuan. Termasuk di dalamnya jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Perlindungan Lebih Kuat

Undang-undang ini memuat sejumlah poin penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga. Aturan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, ada jaminan sosial seperti BPJS. Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi juga diatur secara tegas.

Regulasi ini juga menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga. Usia minimum ditetapkan 18 tahun. Ketentuan ini bertujuan mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik.

DPR Sahkah RUU PPRT

Perjalanan Panjang RUU PPRT

RUU PPRT dikenal sebagai salah satu regulasi dengan proses paling lama di Indonesia. Pembahasannya berlangsung sekitar 22 tahun. Selama itu, prosesnya kerap tertunda.

Dorongan dari masyarakat sipil terus menguat dari waktu ke waktu. Berbagai organisasi dan kelompok pekerja aktif mengadvokasi regulasi ini. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada 2026.

Tahap Implementasi RUU PPRT

Setelah disahkan, pemerintah dan DPR akan fokus pada tahap implementasi. Salah satu langkah penting adalah menyusun aturan turunan. Selain itu, pengawasan juga perlu diperkuat.

Dengan hadirnya UU PPRT, pekerja rumah tangga diharapkan mendapat perlindungan yang lebih jelas. Regulasi ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, profesi pekerja rumah tangga kini mendapat pengakuan sebagai bagian penting dari sektor ketenagakerjaan nasional.akerjaan nasional.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas...

Iran Beri Serangan ke Arab Saudi, Incar Pangkalan Militer AS

Pemuja.com – Konflik di Timur Tengah kembali memanas, Iran dilaporkan memperluas operasi militernya dengan melancarkan serangan ke wilayah Arab Saudi yang menyasar pangkalan...

Related Articles

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan...

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...