Home Berita RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Akhiri Penantian 22 Tahun
BeritaNasional

RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Akhiri Penantian 22 Tahun

Share
DPR Sahkan RUU PPRT
Share

Pemuja.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan berbagai pihak. Mereka mendorong hadirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

RUU tersebut disetujui setelah seluruh fraksi menyepakatinya dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya. Setelah itu, RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Proses ini menandai tahap akhir perjalanan panjang regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini. Ia menilai hal ini sebagai hadiah bagi perjuangan perempuan. Termasuk di dalamnya jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Perlindungan Lebih Kuat

Undang-undang ini memuat sejumlah poin penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga. Aturan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, ada jaminan sosial seperti BPJS. Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi juga diatur secara tegas.

Regulasi ini juga menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga. Usia minimum ditetapkan 18 tahun. Ketentuan ini bertujuan mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik.

DPR Sahkah RUU PPRT

Perjalanan Panjang RUU PPRT

RUU PPRT dikenal sebagai salah satu regulasi dengan proses paling lama di Indonesia. Pembahasannya berlangsung sekitar 22 tahun. Selama itu, prosesnya kerap tertunda.

Dorongan dari masyarakat sipil terus menguat dari waktu ke waktu. Berbagai organisasi dan kelompok pekerja aktif mengadvokasi regulasi ini. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada 2026.

Tahap Implementasi RUU PPRT

Setelah disahkan, pemerintah dan DPR akan fokus pada tahap implementasi. Salah satu langkah penting adalah menyusun aturan turunan. Selain itu, pengawasan juga perlu diperkuat.

Dengan hadirnya UU PPRT, pekerja rumah tangga diharapkan mendapat perlindungan yang lebih jelas. Regulasi ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, profesi pekerja rumah tangga kini mendapat pengakuan sebagai bagian penting dari sektor ketenagakerjaan nasional.akerjaan nasional.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

KPK Jelaskan Nama Raffi Ahmad Disebut dalam Kasus Bea Cukai

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kemunculan nama Raffi Ahmad dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea dan Cukai. KPK menegaskan...

Usai Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK

Pemuja.com – Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Edison tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026), setelah terjaring...

Related Articles

Jadwal Piala Dunia 2026 Jumat 19 Juni: Korea Selatan Tantang Meksiko dalam Duel Puncak Grup A

Pemuja.com – Piala Dunia 2026 mulai memasuki matchday kedua fase grup pada...

Setelah Truk dan Gedung Viral, Kini Pelatihan Militer KDMP Jadi Perdebatan

Pemuja.com – Sejak diluncurkan, Pelatihan Militer (KDMP) memang tidak pernah sepi dari...

Trump Teken MoU Perdamaian, Babak Baru Hubungan AS-Iran

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani memorandum of understanding...

Eksekusi Hotel Sultan Berlangsung Ricuh, Aparat Kewalahan

Pemuja.com – Pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan di Blok 15 Gelora...