Pemuja.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (21/4/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan berbagai pihak. Mereka mendorong hadirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
RUU tersebut disetujui setelah seluruh fraksi menyepakatinya dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya. Setelah itu, RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Proses ini menandai tahap akhir perjalanan panjang regulasi tersebut.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini. Ia menilai hal ini sebagai hadiah bagi perjuangan perempuan. Termasuk di dalamnya jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Perlindungan Lebih Kuat
Undang-undang ini memuat sejumlah poin penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga. Aturan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, ada jaminan sosial seperti BPJS. Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi juga diatur secara tegas.
Regulasi ini juga menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga. Usia minimum ditetapkan 18 tahun. Ketentuan ini bertujuan mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik.

Perjalanan Panjang RUU PPRT
RUU PPRT dikenal sebagai salah satu regulasi dengan proses paling lama di Indonesia. Pembahasannya berlangsung sekitar 22 tahun. Selama itu, prosesnya kerap tertunda.
Dorongan dari masyarakat sipil terus menguat dari waktu ke waktu. Berbagai organisasi dan kelompok pekerja aktif mengadvokasi regulasi ini. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada 2026.
Tahap Implementasi RUU PPRT
Setelah disahkan, pemerintah dan DPR akan fokus pada tahap implementasi. Salah satu langkah penting adalah menyusun aturan turunan. Selain itu, pengawasan juga perlu diperkuat.
Dengan hadirnya UU PPRT, pekerja rumah tangga diharapkan mendapat perlindungan yang lebih jelas. Regulasi ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, profesi pekerja rumah tangga kini mendapat pengakuan sebagai bagian penting dari sektor ketenagakerjaan nasional.akerjaan nasional.
Leave a comment