Home Berita RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Akhiri Penantian 22 Tahun
BeritaNasional

RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Akhiri Penantian 22 Tahun

Share
DPR Sahkan RUU PPRT
Share

Pemuja.com – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Selasa (21/4/2026).

Pengesahan ini menjadi tonggak penting setelah lebih dari dua dekade perjuangan berbagai pihak. Mereka mendorong hadirnya perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

RUU tersebut disetujui setelah seluruh fraksi menyepakatinya dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya. Setelah itu, RUU dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Proses ini menandai tahap akhir perjalanan panjang regulasi tersebut.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan ini bertepatan dengan momentum Hari Kartini. Ia menilai hal ini sebagai hadiah bagi perjuangan perempuan. Termasuk di dalamnya jutaan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Perlindungan Lebih Kuat

Undang-undang ini memuat sejumlah poin penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga. Aturan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, ada jaminan sosial seperti BPJS. Perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi juga diatur secara tegas.

Regulasi ini juga menetapkan batas usia minimum pekerja rumah tangga. Usia minimum ditetapkan 18 tahun. Ketentuan ini bertujuan mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik.

DPR Sahkah RUU PPRT

Perjalanan Panjang RUU PPRT

RUU PPRT dikenal sebagai salah satu regulasi dengan proses paling lama di Indonesia. Pembahasannya berlangsung sekitar 22 tahun. Selama itu, prosesnya kerap tertunda.

Dorongan dari masyarakat sipil terus menguat dari waktu ke waktu. Berbagai organisasi dan kelompok pekerja aktif mengadvokasi regulasi ini. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada 2026.

Tahap Implementasi RUU PPRT

Setelah disahkan, pemerintah dan DPR akan fokus pada tahap implementasi. Salah satu langkah penting adalah menyusun aturan turunan. Selain itu, pengawasan juga perlu diperkuat.

Dengan hadirnya UU PPRT, pekerja rumah tangga diharapkan mendapat perlindungan yang lebih jelas. Regulasi ini juga menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Selain itu, profesi pekerja rumah tangga kini mendapat pengakuan sebagai bagian penting dari sektor ketenagakerjaan nasional.akerjaan nasional.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo Bertemu Satgas PKH, Bahas Pelanggaran Hutan

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2026)....

Garuda GA604 Pecah Ban, Berhasil Mendarat Selamat di Makassar

Pemuja.com – Insiden langka dialami pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta–Makassar yang mengalami pecah ban pada salah satu roda utama saat penerbangan menuju...

Related Articles

Utang Warisan Krisis 1998 Rp640 Triliun Dinyatakan Lunas

Pemuja.com – Pemerintah Indonesia akhirnya menyelesaikan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan...

Trump Umumkan Perluasan Kehadiran Militer AS di Greenland

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana memperbesar kehadiran...

TNI Fair 2026 Digelar Besok di Monas 19-20 September

Pemuja.com – Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menggelar TNI Fair dalam rangka...

KPK Geledah Gedung ATR/BPN, Tiga Ruang Dirjen Diperiksa

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Agraria...