Pemuja.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Selasa (30/6/2026). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
Persidangan tersebut menjadi puncak dari proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Sebelumnya, majelis hakim telah menuntaskan seluruh rangkaian persidangan, termasuk pembacaan pleidoi, replik, dan duplik.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, mengatakan kapasitas ruang sidang terbatas. Karena itu, media dan pengunjung diimbau datang lebih awal agar proses masuk ke ruang sidang dapat berjalan tertib.
Pengadilan juga menyiapkan videotron di lobi bagi pengunjung yang tidak memperoleh tempat di dalam ruang sidang.
Polisi Kerahkan 171 Personel untuk Pengamanan
Untuk mengantisipasi membludaknya massa, Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sebanyak 171 personel gabungan. Mereka terdiri atas anggota kepolisian serta petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, mengatakan seluruh personel ditempatkan di area pengadilan guna memastikan sidang berlangsung aman dan kondusif.
Pengamanan juga difokuskan pada pengaturan arus pengunjung dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Sidang ini diperkirakan akan menarik perhatian publik. Sejumlah pendukung maupun pihak yang mengikuti jalannya perkara diprediksi hadir di kawasan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana uang pengganti senilai sekitar Rp5,68 triliun.
Nilai tersebut terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jika tidak dibayarkan, tuntutan itu disertai pidana pengganti selama sembilan tahun penjara.
Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Sementara itu, pihak terdakwa membantah seluruh dakwaan dan berharap majelis hakim menjatuhkan putusan bebas.
Putusan Dinanti Publik
Putusan yang dibacakan hari ini akan menjadi penentu nasib hukum Nadiem Makarim dalam perkara yang menyita perhatian publik sejak penyidikan dimulai.
Apapun hasilnya, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak menerima putusan majelis haki
Baca Artikel Lainnya
- Tok Tok.. Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
- Empat Laga Panas Siap Tersaji, Prancis vs Swedia Jadi Big Match Rabu Besok
- Beras Premium Sulit Dicari di Minimarket, Akankah Harga Segera Naik?
- Sidang Vonis Nadiem Digelar Hari Ini, 171 Personel Disiagakan
- Mengejutkan! Jerman dan Belanda Angkat Koper
Leave a comment