Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini.
Target tersebut disampaikan seiring percepatan pembahasan yang dilakukan Komisi III DPR bersama berbagai pemangku kepentingan melalui serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan.
Ia juga membantah kabar yang beredar di medsos bahwa DPR menolak RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.
Menurutnya, hingga kini Komisi III telah menyerap aspirasi dari puluhan elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil hingga kalangan praktisi hukum.
Proses tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat serta tetap menjunjung prinsip keadilan.
DPR Pastikan RUU Tetap Masuk Prolegnas
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung juga memastikan RUU Perampasan Aset masih tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Ia menegaskan tidak pernah ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang mengeluarkan rancangan undang-undang tersebut dari daftar prioritas pembahasan.
Martin menjelaskan RUU Perampasan Aset saat ini berada pada urutan keenam dalam Prolegnas Prioritas sebagai usul inisiatif DPR. Penyusunannya menjadi tanggung jawab Komisi III DPR yang terus membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahap pembahasan.

Ditargetkan Disahkan Tahun Ini
DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dirampungkan dan disahkan sebelum akhir tahun. Habiburokhman menyatakan Komisi III akan mempercepat proses legislasi setelah seluruh masukan dari masyarakat selesai dihimpun.
Ia menilai pembentukan regulasi tersebut membutuhkan kehati-hatian karena mengatur mekanisme baru yang belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Oleh sebab itu, DPR memilih menyusun setiap norma secara cermat agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Diharapkan Perkuat Pemberantasan Korupsi
RUU Perampasan Aset dinilai menjadi salah satu regulasi penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan hasil kejahatan.
Kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi negara untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Dengan target pengesahan tahun ini, DPR berharap proses pembahasan dapat segera memasuki tahap akhir sehingga regulasi tersebut dapat menjadi instrumen baru dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.
Baca Artikel Lainnya :
- Korban Meninggal hingga Pasukan Berikat Kepala Putih, Ini Fakta Pascademo DPR
- Muktamar NU ke-35: Bursa Ketum Memanas, Nama Nasaruddin Umar Ikut Disebut
- Ribuan Warga Pontianak Salat Istisqa di Tengah Kabut Asap
- Kemenkes : Kualitas Udara 25 Wilayah Terdampak Karhutla Buruk
- Raja Norwegia Harald V Wafat di Usia 89 Tahun
Leave a comment