Home Berita Yaqut Minta KPK Buka Dasar Kerugian Negara Rp622 Miliar
BeritaNasional

Yaqut Minta KPK Buka Dasar Kerugian Negara Rp622 Miliar

Share
Share

Pemuja.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan secara terang dasar penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023-2024.

Yaqut menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/8/2026). Ia mempertanyakan metode yang digunakan jaksa dalam menghitung kerugian negara tersebut.

Menurut Yaqut, nilai kerugian negara tidak cukup hanya dicantumkan dalam dakwaan. Ia meminta KPK menjelaskan secara rinci bagaimana angka tersebut diperoleh dan bagian keuangan negara mana yang disebut mengalami kerugian.

“Tidak kemudian asal dinyatakan kerugian negara Rp622 miliar tanpa jelas metodenya seperti apa,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia juga mempertanyakan sumber keuangan negara yang disebut berkurang akibat proses pembagian kuota haji tambahan. “Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” ujarnya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Jaksa KPK menduga kerugian tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.

Salah satu persoalan yang disorot adalah pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa kajian teknis.

Jaksa juga mendakwa adanya pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah yang dinilai tidak memenuhi mekanisme masa tunggu. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan fee percepatan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Yaqut turut memperkaya diri sebesar USD271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam pemberitaan perkara tersebut.

Jaksa juga menyebut adanya pihak lain dan sejumlah korporasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memperoleh keuntungan.

Perhitungan Kerugian Dipersoalkan

Salah satu komponen yang disebut jaksa dalam perhitungan kerugian negara adalah fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak seharusnya berangkat. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp143,92 miliar.

Yaqut tidak secara langsung menolak proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia meminta seluruh konstruksi perkara, termasuk perhitungan kerugian negara, diuji berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai angka Rp622 miliar diperkirakan masih akan menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Update Galodo Solok, Satu Korban Tewas dan Potongan Kayu Beredar di Medsos

Pemuja.com – Kabar terbaru dari banjir bandang atau galodo yang menerjang Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Satu warga ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai...

Sidang Umum PBB 2026 Memanas, Diwarnai Aksi Walk Out

Pemuja.com – Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB yang digelar di New York, Amerika Serikat akan membahas berbagai persoalan dunia. Mulai dari perang...

Related Articles

MotoGP Indonesia 2026 Akhir Pekan Ini, Persaingan Martin dan Marquez Sangat Terasa

Pemuja.com – Mandalika akhir pekan ini akan menjadi ramai kembali. Sirkuit Pertamina...

Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi di Tol Cipularang KM 91, 15 Kendaraan Terlibat

Pemuja.com – Mengerikan, kecelakaan beruntun kembali terjadi di Tol Cipularang arah Jakarta....

81 Pesawat Militer AS Rusak atau Hilang dalam Perang Iran

Pemuja.com – Kabar terbaru dari perang Amerika-Iran, ternyata sedikitnya sudah 81 pesawat...

Biaya Haji 2027 Resmi Tembus Rp98,4 Juta

Pemuja.com – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi resmi ditetapkan...