Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sejumlah sidang praperadilan yang menjadi perhatian publik pada Rabu (19/8/2026). Dalam satu hari, persidangan melibatkan tiga nama, yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, dan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Ketiganya menjalani persidangan di ruang yang berbeda. Masing-masing perkara memiliki objek gugatan dan persoalan hukum yang tidak sama.
Praperadilan Roy Suryo
Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan terkait perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sebelumnya, Roy telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Pada awal Agustus 2026, ia kembali mengajukan permohonan terkait pencekalan dirinya ke luar negeri.
Perkara tersebut menjadi praperadilan keempat Roy Suryo. Persidangannya sempat mengalami penundaan karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak hadir.
Dalam perkara sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga pernah mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy oleh Polda Metro Jaya tidak sah.

Dokter Tifa Gugat Penghentian Penuntutan
Sementara itu, Dokter Tifa mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Permohonan tersebut diajukan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi Tifa dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum. Jaksa kemudian memilih memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara tersebut ke pengadilan.
Sidang praperadilan Tifa di PN Jakarta Selatan telah bergulir sejak 12 Agustus 2026. Pada Rabu (19/8/2026), persidangan memasuki agenda penyerahan kesimpulan.
Febrie Adriansyah Hadapi Dua Praperadilan
Di hari yang sama, PN Jakarta Selatan juga menggelar lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
Mantan Jampidsus tersebut mengajukan dua permohonan praperadilan dengan objek berbeda. Perkara pertama terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Gugatan ini berkaitan dengan keabsahan sejumlah upaya paksa, termasuk penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang hingga penahanan.
Sementara perkara kedua terdaftar dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Permohonan tersebut berkaitan dengan tindakan penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan TPPU.
Sidang perkara kedua Febrie pada Rabu (19/8/2026) memasuki agenda jawaban dari pihak termohon. Sebelumnya, persidangan pada Selasa (18/8/2026) membahas permohonan terkait sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan.
Kuasa hukum Febrie sebelumnya mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran prosedural yang menurut mereka terjadi dalam proses hukum terhadap kliennya. Tim hukum meminta hakim menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara tersebut.

Tiga Perkara Digelar di Hari yang Sama
Dengan digelarnya sejumlah persidangan tersebut, PN Jakarta Selatan menjadi lokasi tiga perkara praperadilan yang melibatkan tokoh berbeda pada hari yang sama.
Meski berlangsung secara bersamaan, ketiga perkara tersebut tidak berkaitan satu sama lain. Roy Suryo dan Dokter Tifa berhadapan dengan persoalan hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi, sedangkan Febrie Adriansyah menguji sejumlah tindakan penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Persidangan masing-masing perkara selanjutnya akan menentukan apakah permohonan para pemohon dapat dikabulkan atau ditolak berdasarkan fakta dan alat bukti yang disampaikan di persidangan.
Leave a comment