Pemuja.com – Di tengah kesibukannya yang luar biasa sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka kini harus menghadapi persoalan hukum baru. Hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 berlalu, syarat pendidikannya kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menariknya, sidang perdana perkara tersebut digelar pada malam hari, Senin 21 September 2026. Sidang berlangsung pukul 19.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Pemohon Minta Status Gibran Dibatalkan
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon menilai kata “tamat” dalam aturan tersebut harus dibuktikan dengan dokumen pendidikan seperti ijazah, sertifikat, atau diploma.
Mereka kemudian mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran dan mendalilkan bahwa surat keterangan penyetaraan tamat SMK tersebut tidak disertai dokumen dasar sebagaimana yang mereka anggap diwajibkan dalam aturan.

Oleh karena itu mereka meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dibatalkan. Bahkan, pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden juga diminta dinyatakan batal.
Jika permohonan dikabulkan, para pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Namun, seluruh tuntutan tersebut masih merupakan dalil dan petitum para pemohon. Belum menjadi putusan MK.
Ada 12 Pemohon
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon dengan latar belakang berbeda. Mereka antara lain Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta pemohon dari KIPP, Partai Ummat, M. Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang dikaitkan dengan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga : Prabowo Minta Kuliah PTN Gratis, Pemerintah Siapkan Skema
Sadar Gugatan Terlambat
Salah satu persoalan yang langsung disadari para pemohon adalah waktu pengajuan perkara.
Dalam persidangan, para pemohon menyadari permohonan ini diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang diatur untuk PHPU Presiden. Aturan tersebut menyatakan permohonan PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Meski demikian, para pemohon menyatakan mengesampingkan batas waktu formal tersebut demi memperjuangkan keadilan substansial.
Hakim Minta KPU Buka Risalah
Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta KPU menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
MK ingin mengetahui proses pembahasan aturan yang memuat ketentuan mengenai bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing. KPU juga diminta menjelaskan siapa saja yang hadir dan bagaimana perdebatan berlangsung saat aturan tersebut dibahas.
Bawaslu juga diminta menjelaskan pengawasan terhadap pemenuhan syarat pendidikan calon pada tahapan Pilpres 2024.
Sidang Berlanjut Rabu
Perkara ini belum berhenti pada sidang perdana. MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 23 September 2026.
Agenda berikutnya akan mendengarkan jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Dengan masuknya perkara ini ke ruang sidang MK, persoalan syarat pendidikan Gibran kembali menjadi bagian dari proses hukum. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada jawaban para pihak dan penilaian hakim konstitusi terhadap seluruh dalil serta bukti yang diajukan.
Baca Artikel Lainnya :
- Timnas Indonesia Siap Berlaga di FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal dan Skuad Garuda
- Gibran Kembali Dihadapkan pada Polemik Ijazah, Kini Masuk Ruang Sidang MK
- Dilarang Liput Gedung Putih, CNN, MS NOW & Politico Gugat Trump
- Prabowo Minta Kuliah PTN Gratis, Pemerintah Siapkan Skema
- Moskow Dihantam Ribuan Drone, Rusia Akan Balas Dendam
Leave a comment