Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pengucapan putusan digelar di Gedung MK, Jakarta, mulai pukul 20.00 WIB.
Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon. Mereka di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka mendalilkan calon presiden dan wakil presiden wajib memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut pemohon, persoalan muncul karena Gibran menempuh sebagian pendidikan menengahnya di luar negeri. Mereka mempertanyakan bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.
Pemohon juga mempermasalahkan penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri dalam proses pencalonan Gibran.
Mereka menilai surat keterangan penyetaraan tersebut tidak dapat disamakan dengan ijazah atau dokumen kelulusan dari jenjang pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden dan wakil presiden merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Selain itu, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 dinyatakan cacat hukum. Mereka juga meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Pemohon turut meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan Presiden sesuai mekanisme dalam UUD 1945.

Gugatan Diajukan Setelah Pilpres 2024
Perkara ini menjadi sorotan karena diajukan hampir dua tahun setelah pelaksanaan Pilpres 2024.
Permohonan tersebut didaftarkan pada September 2026 dan kemudian diregistrasi MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam persidangan awal, para pemohon mengakui perkara tersebut diajukan jauh melewati batas waktu pengajuan PHPU. Mereka beralasan persoalan tersebut baru diketahui dan ingin menguji pemenuhan syarat pendidikan Gibran secara terbuka.
KPU kemudian mempersoalkan tenggat waktu pengajuan gugatan. KPU menyebut permohonan tersebut telah terlambat 905 hari.

Kemendikdasmen Jelaskan Surat Penyetaraan
Dalam persidangan pada 2 Oktober 2026, MK menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan layanan administratif pemerintah.
Menurut Kemendikdasmen, surat keterangan penyetaraan tidak berfungsi sebagai pengganti ijazah atau dokumen kelulusan asli dari institusi pendidikan luar negeri.
Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan oleh lembaga pendidikan tempat seseorang menempuh pendidikan.
Kemendikdasmen juga menjelaskan permohonan penyetaraan atas nama Gibran diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.
Dokumen yang diajukan dalam proses tersebut mencakup riwayat hasil belajar dari sejumlah institusi pendidikan yang pernah ditempuh Gibran, termasuk Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Australia.
KBRI Tak Memiliki Arsip Pendidikan Gibran
Dalam persidangan yang sama, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia memberikan keterangan mengenai riwayat pendidikan Gibran.
Perwakilan KBRI Singapura menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran dalam arsip yang dimiliki kedutaan.
Hal serupa disampaikan perwakilan Atase Pendidikan KBRI Canberra. Berdasarkan penelusuran arsip, KBRI Australia juga tidak memiliki dokumen pengajuan pendidikan Gibran.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diperiksa majelis hakim sebelum putusan perkara dibacakan.

MK Gelar Lima Persidangan
Perkara ini telah melalui rangkaian persidangan sejak 21 September 2026.
Agenda persidangan meliputi pemeriksaan permohonan, jawaban KPU, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, pembuktian pemohon, pembuktian termohon, hingga keterangan dari Kemendikdasmen serta perwakilan pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
MK kemudian menjadwalkan pembacaan putusan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Putusan tersebut akan menentukan bagaimana MK menilai perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Leave a comment