Home Berita Ijazah SMA Gibran Tak Terbukti, Mengapa Tak Didiskualifikasi?
BeritaNasionalPolitik

Ijazah SMA Gibran Tak Terbukti, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

Share
Share

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA dari luar negeri.

Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA

MK telah membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan dokumen yang digunakan Gibran untuk memperoleh surat keterangan penyetaraan pendidikan bukan merupakan ijazah tanda tamat sekolah.

MK juga menyoroti keberadaan certificate of attendance yang digunakan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan.

Menurut MK, dokumen tersebut hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran. Dokumen itu tidak membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan, Dua Pihak Sama-Sama Senang, Ada Apa?

Pengetahuan Setara Berbeda dengan Tamat SMA

Dalam putusannya, MK juga membedakan antara memiliki pengetahuan yang dinilai setara dengan jenjang tertentu dan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang tersebut.

MK menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan Gibran memang diterbitkan melalui prosedur yang dinilai memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, surat tersebut disebut merupakan penyetaraan terhadap pengetahuan setara SMK. Surat itu bukan penyetaraan surat tanda tamat belajar SMA atau sederajat dari luar negeri.

MK menegaskan bahwa frasa “berpendidikan paling rendah tamat sekolah” semestinya dibuktikan dengan dokumen kelulusan. Dokumen tersebut dapat berupa ijazah, sertifikat, atau diploma.

Dengan demikian, penilaian mengenai kesetaraan pengetahuan tidak dapat disamakan dengan bukti seseorang telah menamatkan pendidikan SMA atau sederajat.

Mengapa Gibran Tidak Didiskualifikasi?

Meski menemukan persoalan tersebut, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

Penyebab utamanya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dalam perkara tersebut.

Gugatan diajukan oleh 12 orang, termasuk Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, dan sejumlah tokoh lainnya.

MK menilai para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024. Karena itu, mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Atas dasar tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Persoalan Keabsahan Syarat Diserahkan

MK juga menjelaskan bahwa temuan mengenai tidak adanya bukti ijazah atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan tersebut tidak otomatis membuat MK dapat membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut MK, persoalan mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, putusan MK menghasilkan dua hal penting. Pertama, MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan tamat SMA.

Kedua, temuan tersebut tidak berujung pada diskualifikasi Gibran karena gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat kedudukan hukum.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Gibran Kembali Dihadapkan pada Polemik Ijazah, Kini Masuk Ruang Sidang MK

Pemuja.com – Di tengah kesibukannya yang luar biasa sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka kini harus menghadapi persoalan hukum baru. Hampir dua tahun...

Dilarang Liput Gedung Putih, CNN, MS NOW & Politico Gugat Trump

Pemuja.com – Perseteruan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan sejumlah media memasuki babak hukum. CNN, MS NOW, dan Politico menggugat pemerintahan Trump setelah...

Related Articles

Setelah Cibinong, Kini Rutan Depok Disorot Setelah Video Dugem Viral

Pemuja.com – Belum selesai sorotan terhadap kasus Lapas Cibinong, kini persoalan serupa...

Kasus Lapas Cibinong Makin Melebar, Indra Kenz Kembali Terancam Masuk Bui

Pemuja.com – Kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor,...

MK Tolak Gugatan, Dua Pihak Sama-Sama Senang, Ada Apa?

Pemuja.com – Ada pemandangan menarik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara...

MK Baca Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat...