Pemuja.com – Partai Gerindra akan menentukan sikap terkait polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai besutan Prabowo Subianto itu berencana membahas persoalan tersebut dalam rapat internal Fraksi Gerindra di DPR setelah masa reses berakhir.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan rapat fraksi biasanya berlangsung pada awal masa persidangan. Forum tersebut menjadi kesempatan bagi anggota DPR untuk menerima arahan sekaligus merumuskan sikap resmi partai.
Habiburokhman menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/11/2026).
“Di awal masa sidang besok, ya, biasanya ada rapat fraksi, di situ kami anggota akan mendapat arahan dan sekaligus merumuskan sikap fraksi Partai Gerindra di DPR RI,” ujar Habiburokhman.
Dia menambahkan, persoalan ijazah Gibran menjadi salah satu agenda yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.

Gerindra Belum Pastikan Sikap soal Pemakzulan Gibran
Habiburokhman juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pertemuan para pimpinan partai politik untuk membahas polemik tersebut. Namun, dia mengaku belum mengetahui apakah pertemuan itu akan berlangsung.
Menurutnya, pembukaan masa sidang DPR pada 10 November 2026 akan menjadi momentum bagi Fraksi Gerindra untuk membicarakan persoalan tersebut secara internal.
“Saya enggak tahu ya, saya enggak tahu. Tapi kami kan tanggal 10 itu pembukaan masa sidang, di hari itu biasanya kami melakukan rapat fraksi. Salah satunya ya pasti ini akan kita bahas, ya,” ucapnya.
Dengan demikian, Gerindra belum menyampaikan keputusan resmi mengenai dukungan terhadap wacana pemakzulan Gibran. Partai tersebut masih akan membahas persoalan itu melalui mekanisme internal fraksi.

MA Batalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran
Polemik ini mencuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) juga memutus perkara yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan pendidikan SMA.
Meski demikian, MK tidak menerima gugatan tersebut karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Perbedaan objek perkara dan kewenangan kedua lembaga tersebut membuat polemik ijazah Gibran terus menjadi perhatian publik, termasuk di kalangan partai politik yang memiliki perwakilan di DPR.
Baca Artikel Lainnya :
- Korut Dituduh Bobol Binance Rp114 Triliun, Adik Kim Jong-un Murka
- Gerindra Bahas Polemik Ijazah Gibran, Ikut Memakzulkan?
- Polisi Kembali Serbu Kampung Bahari, 29 Orang Ditangkap
- Hadiri Deklarasi ‘Mahasiswa Gadungan’, RANS dan Willie Diboikot
- Bitcoin Anjlok ke US$78 Ribu Usai Binance Diretas Rp100 Triliun
Leave a comment