Pemuja.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah baru untuk membenahi pasar modal Indonesia setelah muncul kekhawatiran dari penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Mulai 2 November 2026, BEI akan mengeluarkan saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya BEI memperbaiki transparansi kepemilikan saham dan meningkatkan kepercayaan investor. Langkah tersebut juga berkaitan dengan kekhawatiran MSCI mengenai keterbukaan informasi kepemilikan saham dan jumlah saham yang benar-benar beredar di pasar atau free float.
Apa Itu Saham HSC?
HSC merupakan singkatan dari High Shareholding Concentration, yaitu kondisi ketika sebagian besar saham perusahaan dikuasai oleh segelintir pemegang saham.
Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan masyarakat menjadi terbatas.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan memiliki 100 lembar saham. Sebanyak 95 lembar dikuasai pemilik utama dan kelompok yang terafiliasi dengannya. Sementara itu, masyarakat hanya memiliki 5 lembar saham.
Kondisi ini membuat jumlah saham yang beredar di pasar relatif sedikit. Akibatnya, transaksi dalam jumlah tertentu bisa memicu perubahan harga yang cukup besar.

82 Saham Masuk Kategori HSC
BEI mencatat sebanyak 82 emiten masuk kategori HSC hingga Oktober 2026. Beberapa kode saham yang masuk dalam daftar tersebut antara lain MPRO, DCII, BREN, DSSA, BYAN, FILM, dan BBSI.
Masuknya saham-saham tersebut ke dalam kategori HSC tidak otomatis berarti perusahaan melakukan pelanggaran. Kategori ini berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik sebelumnya menyebut saham HSC memiliki bobot sekitar 18% terhadap IHSG.
Dengan mengeluarkan saham-saham tersebut dari perhitungan indeks, BEI berharap IHSG dapat memberikan gambaran yang lebih baik mengenai pergerakan pasar saham.
Baca Juga : IHSG Menguat di Akhir Pekan, Ancaman MSCI Masih Menghantui
Saham Tetap Bisa Diperdagangkan
Investor perlu memahami bahwa pengeluaran saham HSC dari IHSG berbeda dengan delisting atau penghapusan pencatatan saham dari bursa.
Saham-saham tersebut tetap tercatat di BEI dan masyarakat masih bisa memperjualbelikannya. Perubahan ini hanya menyangkut cara BEI menghitung IHSG.
Setelah kebijakan berlaku, perubahan harga saham HSC tidak lagi memengaruhi naik turunnya indeks utama tersebut.
Kepercayaan Investor Jadi Tantangan
Kebijakan mengeluarkan saham HSC dari perhitungan IHSG menjadi salah satu langkah pembenahan pasar modal Indonesia. Namun, perubahan tersebut saja belum cukup untuk menjawab seluruh persoalan yang menjadi perhatian investor.
BEI juga perlu memastikan keterbukaan kepemilikan saham, pengawasan perdagangan, dan penerapan aturan berjalan konsisten.
Yang pasti, investor membutuhkan pasar modal yang transparan dan memiliki aturan yang jelas. Kepercayaan terhadap pasar saham tidak hanya bergantung pada pergerakan IHSG, tetapi juga pada kualitas informasi dan perlindungan bagi investor.
Baca Artikel Lainnya :
- Efek MSCI, BEI Akan Keluarkan Saham HSC dari Perhitungan IHSG
- Ekspor Gas ke Singapura Dipangkas, Apa Alasannya?
- Operasi Patuh Jaya 2026 Resmi Digelar, Apa Saja Pelanggaran yang Dibidik
- Kasus Ijazah Jokowi Berlanjut, Pengacara Cecar Kehadiran Jokowi
- Bukan Cuma di Indonesia, Kini Singapura Usut Perusahaan Terkait Karhutla
Leave a comment