Pemuja.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat resmi berakhir hari ini, Selasa 30 September 2025. Program ini telah berjalan sejak 20 Maret 2025.
Awalnya dijadwalkan hanya sampai Juni, namun diperpanjang hingga akhir September karena tingginya animo masyarakat.

Kebijakan ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta penyesuaian pembayaran SWDKLLJ hanya untuk dua tahun terakhir. Tujuan utamanya adalah meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Alasan dan target penerimaan pajak
Menurut Bapenda Jawa Barat, pemutihan dilakukan karena masih banyak kendaraan bermotor yang menunggak dan belum tercatat sesuai data pemilik.
Kebijakan ini juga dianggap sebagai langkah menertibkan administrasi, memberikan kepastian hukum, serta mendorong masyarakat lebih disiplin membayar pajak.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa program ini adalah upaya pemerintah untuk mengurangi jumlah tunggakan yang semakin menumpuk.
Ia menegaskan setelah pemutihan berakhir, aturan normal dan denda akan kembali diberlakukan. Pemerintah juga menyiapkan regulasi lebih tegas agar kepatuhan tetap terjaga.
Berdasarkan catatan Bapenda, pada dua hari pertama saja penerimaan mencapai lebih dari Rp27 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa program pemutihan mampu meningkatkan pendapatan daerah sekaligus menggerakkan kesadaran masyarakat.
Antrean panjang di Samsat Depok
Pantauan Pemuja.com di Samsat Depok menunjukkan suasana sangat padat di hari terakhir. Warga rela antre sejak pagi untuk memanfaatkan kesempatan terakhir ini.

Waktu tunggu mencapai berjam-jam, ditambah kursi yang terbatas membuat sebagian wajib pajak terpaksa berdiri menunggu giliran.
Fakta ini sebenarnya memperlihatkan bahwa kesadaran warga untuk membayar pajak cukup tinggi. Antrean yang sangat panjang menjadi bukti bahwa masyarakat berusaha menuntaskan kewajibannya.
Namun, sistem pembayaran yang ada belum berjalan baik sehingga proses terasa lambat dan memakan waktu lama.
Meski tersedia layanan online melalui aplikasi e-Samsat atau Sambara, sistem tersebut tetap mewajibkan pemilik kendaraan datang langsung ke kantor Samsat untuk pengesahan STNK.
Kondisi ini membuat banyak warga lebih memilih antre di loket agar urusan selesai sekaligus.

Perlu evaluasi sistem pembayaran pajak
Antrean panjang di hari terakhir pemutihan pajak memperlihatkan bahwa sistem pembayaran masih perlu perbaikan. Layanan online yang sudah ada sebaiknya dibuat lebih terintegrasi agar warga tidak lagi harus datang ke Samsat hanya untuk pengesahan.
Alternatif lain seperti penambahan titik layanan di pusat perbelanjaan, drive-thru, hingga kerjasama dengan bank atau gerai ritel juga bisa menjadi solusi.
Dengan begitu, di masa mendatang masyarakat dapat membayar pajak lebih mudah tanpa harus menghadapi antrean panjang
- Asa Pupus : Timnas Indonesia Gugur dari Kualifikasi Piala Dunia
- Gempa Dahsyat Guncang Filipina Selatan, Tsunami Terdeteksi
- Israel–Palestina: Gencatan Senjata Dimulai, Namun Serangan Masih Terjadi
- Tolak Atlet Senam Israel di Kejuaraan Dunia 2025
- Sekolah Garuda: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Leave a comment