Pemuja.com – Pakar telematika sekaligus mantan politisi, Roy Suryo, resmi dicegah Polda Metro Jaya untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan ini dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Respons Santai Roy Suryo
Menanggapi keputusan tersebut, Roy Suryo memilih bersikap tenang. Ia menyebut tidak merasa terganggu dengan status pencegahan yang dikenakan kepolisian.
“Ya, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa,” ujar Roy Suryo pada Jumat, 21 November 2025.
Roy menambahkan bahwa dirinya sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum pencegahan diberlakukan. Menurutnya, seluruh bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan Black Paper terkait polemik ijazah Jokowi sudah lengkap, sehingga ia tidak lagi membutuhkan perjalanan ke luar negeri.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pencegahan ke luar negeri dilakukan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Pencegahan ini bukan berarti tahanan kota, melainkan hanya pembatasan agar mereka tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses hukum berjalan.
Konteks Kasus
Kasus yang menjerat Roy Suryo berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Roy bersama beberapa pihak lain disebut aktif menyusun dan menyebarkan narasi yang kemudian menjadi polemik publik.
Kepolisian menegaskan bahwa pencegahan ke luar negeri adalah langkah prosedural untuk memastikan tersangka tetap berada dalam jangkauan hukum hingga proses penyidikan selesai.
Pencegahan Roy Suryo ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya menambah babak baru dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi.
Meski dicegah, Roy menanggapinya dengan santai dan menegaskan bahwa seluruh dokumen yang ia perlukan sudah rampung. Kini, publik menunggu kelanjutan proses hukum yang akan menentukan arah kasus ini.
Leave a comment