Pemuja.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob terhadap seorang pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara, menjadi sorotan nasional.
Korban diketahui berinisial AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka serius di bagian kepala.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Insiden bermula saat personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor melakukan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Maluku Tenggara.
Kronologi Kejadian Penganiayaan Oleh Oknum Brimob
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli menerima laporan warga dan bergerak menuju kawasan Fiditan. Tidak lama berselang, dua sepeda motor melintas di kawasan Tete Pancing. Kendaraan itu dikendarai korban bersama kakaknya.
Salah satu anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga mengayunkan helm sebagai isyarat untuk menghentikan laju motor. Namun, helm tersebut mengenai kepala korban. AT terjatuh dan mengalami luka berat.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat penanganan medis. Meski sempat dirawat, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban membantah dugaan bahwa korban terlibat balap liar. Kakak korban menyebut mereka hanya melintas dan tidak melakukan pelanggaran.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum
Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS sebagai tersangka. Ia kini ditahan dan menjalani proses hukum pidana. Selain itu, yang bersangkutan juga diproses dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sidang etik digelar di Polda Maluku. Proses ini dilakukan secara terpisah dari perkara pidana. Penyidik masih melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian menyatakan komitmen untuk menangani kasus ini secara transparan. Keluarga korban diizinkan mengikuti jalannya sidang etik.
Kapolri Minta Usut Tuntas Oknum Brimob
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas. Ia memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman berat jika tersangka terbukti bersalah.
“Saya sudah perintahkan untuk diproses tuntas dan diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolri.
Kapolri juga menyampaikan bahwa institusi Polri tidak akan melindungi anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Reaksi Publik Tragedi Penganiayaan Oleh Brimob
Sejumlah pihak mengecam keras insiden tersebut. Mereka meminta evaluasi terhadap prosedur penggunaan kekuatan oleh aparat di lapangan.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan adil dan terbuka. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh atas meninggalnya AT.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas. Publik menanti hasil proses hukum yang sedang berjalan, baik pidana maupun etik.
Leave a comment