Pemuja.com – Kabar mengenai pengetatan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite kembali ramai diperbincangkan publik. Mulai 1 Juni 2026, kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc disebut-sebut tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.
Isu tersebut beredar luas di media sosial dan grup percakapan, bahkan disertai daftar sejumlah mobil yang diklaim bakal terdampak kebijakan tersebut. Namun hingga kini, pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait larangan tersebut.
Menanggapi kabar yang beredar, PT Pertamina Patra Niaga menegaskan pihaknya hanya akan mengikuti kebijakan pemerintah selaku regulator energi nasional. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan seluruh kebijakan mengenai penyaluran BBM subsidi berada di tangan pemerintah.
“Pada prinsipnya Pertamina sebagai BUMN dan badan usaha atau operator yang berada di bawah pemerintah akan mengikuti dan mengacu pada arahan pemerintah sebagai regulator,” ujar Roberth, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, hingga saat ini ketentuan resmi mengenai kriteria kendaraan yang tidak lagi berhak menggunakan Pertalite masih dalam tahap pembahasan pemerintah. Pertamina juga masih menunggu arahan teknis terkait implementasi aturan di lapangan.

Pengetatan Subsidi Disebut demi Tepat Sasaran
Wacana pembatasan Pertalite sebenarnya sudah lama dibahas pemerintah sebagai bagian dari program subsidi energi tepat sasaran. Pemerintah ingin memastikan BBM subsidi hanya digunakan masyarakat yang benar-benar berhak.
Sejumlah laporan menyebutkan pengetatan distribusi BBM subsidi kemungkinan mengacu pada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Namun sampai saat ini belum ada regulasi baru yang secara resmi menetapkan larangan pengisian Pertalite bagi mobil di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya juga telah mulai memperketat pembelian BBM subsidi melalui pembatasan kuota harian dan penggunaan sistem QR Code MyPertamina di sejumlah wilayah.

Daftar Mobil yang Disebut Tak Lagi Bisa Isi Pertalite
Berdasarkan informasi yang beredar, berikut sejumlah kendaraan yang disebut bakal terdampak apabila aturan pembatasan kapasitas mesin di atas 1.400 cc benar-benar diterapkan:
- Toyota Avanza 1.5G
- Toyota Veloz
- Mitsubishi Xpander
- Mitsubishi Xpander Cross
- Hyundai Stargazer
- Wuling Cortez Turbo
- Toyota Rush
- Daihatsu Terios
- Honda BR-V
- Hyundai Creta
- Suzuki XL7 Hybrid
- Suzuki Ertiga Hybrid
- Honda HR-V
- Chery Omoda 5 Turbo
- Wuling Almaz RS
- Toyota Innova Zenix bensin
- Toyota Fortuner 2.7 SRZ
- Honda CR-V Turbo
- Honda Civic RS Turbo
- Mazda 3 Sedan
- Mazda 3 Hatchback
Meski demikian, daftar tersebut belum memiliki dasar aturan resmi dari pemerintah.
Masyarakat Diminta Tunggu Aturan Resmi
Pengamat menilai masyarakat sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi yang beredar sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah maupun kementerian terkait.
Sampai saat ini, Pertalite masih dapat dibeli sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah diperkirakan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu apabila kebijakan pembatasan baru benar-benar diterapkan secara nasional.
Leave a comment