Home Berita Amnesty: “Antek Asing” Dipakai untuk Bungkam Kritik Indonesia
BeritaNasional

Amnesty: “Antek Asing” Dipakai untuk Bungkam Kritik Indonesia

Share
Share

Pemuja.com – Lembaga hak asasi manusia internasional, Amnesty International, menuding adanya penggunaan kampanye disinformasi untuk melabeli para pengkritik pemerintah Indonesia sebagai “antek asing” atau agen luar negeri. Tuduhan tersebut disampaikan dalam laporan terbaru Amnesty yang dirilis pada 19 Mei 2026.

Dalam laporan berjudul “Building up Imaginary Enemies: Misinformation, Disinformation and ‘Foreign Agent’ Allegations in President Prabowo’s Indonesia”, Amnesty menyebut praktik tersebut dilakukan secara terkoordinasi melalui media sosial untuk mendiskreditkan aktivis, jurnalis, akademisi, hingga demonstran yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Amnesty Soroti Kampanye Disinformasi

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, mengatakan disinformasi kini menjadi “senjata politik” untuk memperkuat kekuasaan dan mengalihkan perhatian publik dari persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Menurut Amnesty, sejak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dimulai pada Oktober 2024, muncul berbagai gelombang protes terkait isu korupsi, pemotongan anggaran, kerusakan lingkungan, hingga perluasan peran militer. Kritik-kritik tersebut disebut kerap dibalas dengan narasi bahwa para pengkritik merupakan pihak yang dikendalikan kepentingan asing.

Amnesty juga menyatakan banyak akun media sosial yang bergerak serempak menyebarkan video, grafis, dan pesan identik dalam waktu hampir bersamaan. Kampanye itu kemudian diperkuat di berbagai platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, X, dan YouTube.

Aktivis dan Media Disebut Jadi Sasaran

Laporan tersebut mencontohkan sejumlah kasus yang disebut menjadi target kampanye pelabelan “antek asing”. Salah satunya adalah aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang disebut mengalami serangan penyiraman air keras setelah sebelumnya menjadi sasaran kampanye daring terkait revisi Undang-Undang TNI.

Selain itu, media independen Tempo juga disebut menghadapi serangan disinformasi setelah memberitakan kebijakan pemerintah secara kritis. Amnesty mencatat intimidasi terhadap Tempo tidak hanya terjadi secara daring, tetapi juga melalui pengiriman paket berisi kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi.

Aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, juga disebut menerima ancaman pembunuhan usai memimpin aksi protes terkait aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat.

Amnesty Nilai Kebebasan Berekspresi Terancam

Amnesty menilai maraknya kampanye disinformasi tersebut menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat. Banyak orang disebut menjadi ragu untuk menyampaikan kritik, mengikuti aksi demonstrasi, maupun bekerja sama dengan organisasi sipil karena khawatir dicap sebagai “agen asing”.

Laporan itu juga mengkritik platform media sosial yang dinilai gagal menghentikan penyebaran konten berbahaya. Amnesty menyebut sebagian besar unggahan disinformasi tetap bertahan selama berbulan-bulan dan bahkan menjadi viral.

Sementara itu, sejumlah diskusi publik di media sosial menunjukkan isu “antek asing” telah menjadi perdebatan luas di masyarakat. Beberapa pengguna internet menilai tuduhan tersebut digunakan untuk melemahkan kritik terhadap pemerintah, sementara lainnya menyebut keberadaan pengaruh asing memang nyata namun tidak bisa digunakan untuk menggeneralisasi seluruh kritik publik.

Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Indonesia terkait keseluruhan isi laporan Amnesty tersebut.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Kebakaran Bromo Meluas hingga 80 Hektare, Akses Dibatasi

Pemuja.com – Kebakaran hutan dan lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terus meluas. Hingga Rabu (5/8), luas area yang terdampak...

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid III yang diajukan Roy Suryo pada Kamis (6/8/2026). Mantan Menteri Pemuda...

Related Articles

Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp3,5 Miliar, Denny Sudah Hubungi Mantan Kampus Sang Wapres

Pemuja.com – Persoalan ijazah kembali menyeret keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo....

72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Polisi : Buka Lahan untuk Sawit

Pemuja.com – Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan...

Prabowo ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Senin...

Prabowo Pimpin Ratas, Fokus Karhutla Kalimantan & Gempa NTT

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas (ratas) di kediamannya di...