Home Berita Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Imbas Video JK yang Dipotong
BeritaKriminalNasional

Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Imbas Video JK yang Dipotong

Share
Edit Video
Edit Video
Share

Pemuja.com – Isu bernuansa agama kerap menjadi titik sensitif di Indonesia. Pernyataan tokoh publik bisa dengan cepat memicu perdebatan, apalagi jika tersebar dalam bentuk potongan video tanpa konteks yang utuh.

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, termasuk sosok yang kerap disorot dalam isu ini. Ia pernah terlibat dalam upaya penyelesaian konflik di Poso pada awal 2000-an.

Belakangan, nama JK kembali ramai dibicarakan. Kali ini bukan karena perannya di masa lalu, melainkan akibat beredarnya potongan video ceramahnya di media sosial yang dinilai tidak utuh. Hal ini muncul setelah JK memberikan pernyataan soal ijasah Jokowi.

Video Potongan

Dari situlah polemik melebar. Dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada 20 April 2026. Keduanya diduga menyebarkan konten yang mengandung unsur hasutan dan provokasi terkait video ceramah JK.

Pelapor menilai, potongan video yang beredar tidak hanya menghilangkan konteks, tetapi juga berpotensi membentuk opini yang menyesatkan.

Ade Armando melalui channel YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya, telah menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik maupun masyarakat dengan cara memotong video ceramah  Jusuf Kalla di Masjid UGM.

Tak hanya itu, pelapor juga menyoroti efek berantai dari penyebaran konten digital. Sekali potongan video menjadi viral, narasi bisa berkembang liar dan sulit dikendalikan, apalagi jika dibumbui opini tambahan yang memperkuat persepsi tertentu.

Karena itu, langkah hukum ditempuh sebagai upaya memberikan batas. Sekaligus untuk menguji apakah konten yang beredar masuk dalam ranah pelanggaran hukum, atau masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat.

Polisi Masih Lakukan Pendalaman

Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan kajian awal.

Sejumlah barang bukti telah diserahkan, mulai dari dokumen hingga rekaman digital. Pasal yang dilaporkan mencakup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan dalam KUHP.

Pernyataan JK Keras

Di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan JK dalam konferensi pers ikut menjadi sorotan publik.

“Kasih tahu semua itu, termul-termul itu, Jokowi jadi presiden karena saya,” ujarnya.

Ucapan tersebut langsung ramai diperbincangkan. Istilah “termul-termul” yang ia lontarkan merujuk pada pihak-pihak yang dinilainya terus menyerangnya dalam berbagai isu belakangan ini, termasuk para terlapor.

Potongan pernyataan itu pun menyebar luas di media sosial dan memicu beragam tafsir di tengah masyarakat.

Respons Terlapor

Menanggapi laporan tersebut, Ade Armando menyatakan tidak melakukan pengeditan video.

Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” kata Ade

Sementara itu, Permadi Arya atau Abu Janda menilai laporan tersebut tidak lepas dari dinamika politik yang berkembang. “Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ucapnya

Abu Janda dikenal sebagai sosok yang vokal di media sosial, namun tak jarang pernyataannya menuai kontroversi karena dinilai kurang berbasis data dan kerap memicu perdebatan publik.

Ruang Digital Kian Sensitif

Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana isu agama, politik, dan media sosial saling berkelindan.

Satu potongan video, ketika lepas dari konteks utuh, bisa memicu persepsi yang berbeda-beda. Dalam situasi tertentu, hal itu bahkan berujung pada proses hukum.

Publik kini menanti bagaimana kelanjutan kasus ini. Apakah proses hukum akan berjalan secara objektif dan adil, mengingat keduanya kerap dianggap dekat dengan lingkar kekuasaan.

Terlebih, Permadi Arya juga pernah terseret kasus hukum sebelumnya namun tidak berlanjut. Kini, publik menanti konsistensi aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Viral Motor Listrik SPPG, Menambah Polemik di Tengah Masyarakat

Pemuja.com – Beredar di sosial media adanya kendaraan bermotor yang disebut-sebut telah datang untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam video yang...

50.000 Buruh Siap Demo di DPR saat May Day 2026

Pemuja.com – Sekitar 50.000 buruh dipastikan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang...

Related Articles

Haji 2026 Dimulai, Kloter Pertama Resmi Berangkat

Pemuja.com – Hal yang paling dinantikan oleh jemaah haji 2026 akhirnya tiba....

Irvian Bobby Akui Punya 3 NIK di Sidang Kasus Pemerasan K3

Pemuja.com – Pengakuan mengejutkan datang dari “Sultan Kemnaker” Irvian Bobby Mahendro dalam...

Trump Perpanjang Gencatan Senjata, Iran Tegas: Kami Tak Minta

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memperpanjang gencatan senjata dengan...

Dari Isu Ijazah ke Polemik Baru, Polemik JK-Jokowi Memanas

Pemuja.com – Isu lama kembali mencuat di tengah dinamika politik nasional. Setelah...