Home Berita Tok Tok.. Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
BeritaNasional

Tok Tok.. Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Share
Share

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar.

Hakim Nyatakan Nadiem Terbukti Bersalah

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem Anwar Makarim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan.

Setelah membacakan pertimbangan hukum, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara,” imbuh hakim.

Majelis hakim kemudian menetapkan hukuman penjara selama 10 tahun. Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Nadiem

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Roy Riady dalam sidang pada Rabu (13/5/2026).

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar Roy Riady.

Selain hukuman penjara, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000. Jaksa juga menuntut pembayaran tambahan sebesar Rp4.871.469.603.758.

Total uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp5,68 triliun. Apabila tidak dibayarkan, jaksa meminta agar hukuman tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

Meski demikian, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

Kasus Bermula dari Pengadaan Chromebook

Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan. Program tersebut mencakup pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2020–2022.

Proyek bernilai triliunan rupiah itu kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah.

Jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pelaksanaan pengadaan dinilai tidak sesuai ketentuan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.

Perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain. Mereka diproses melalui berkas perkara yang terpisah.

Sidang Menjadi Perhatian Publik

Sidang pembacaan vonis Nadiem Makarim mendapat perhatian luas dari masyarakat. Perkara ini berkaitan dengan salah satu program digitalisasi pendidikan terbesar yang pernah dijalankan pemerintah.

Sejak pagi, aparat kepolisian telah bersiaga di sekitar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pengamanan dilakukan untuk memastikan sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Yang menarik setelah putusan hakim dibacakan, Majelis hakim langsung keluar ruang sidang tanpa menanyakan sikap resmi terdakwa: apakah langsung menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu sehingga menimbulkan protes dari kubu pengacara.

Kasus tersebut terus menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek bernilai triliunan rupiah dan penggunaan anggaran negara yang sangat besar di era Presiden Jokowi.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Setelah Truk dan Gedung Viral, Kini Pelatihan Militer KDMP Jadi Perdebatan

Pemuja.com – Sejak diluncurkan, Pelatihan Militer (KDMP) memang tidak pernah sepi dari sorotan. Program ini sempat menjadi perhatian karena pengadaan ribuan kendaraan operasional...

Trump Teken MoU Perdamaian, Babak Baru Hubungan AS-Iran

Pemuja.com – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, resmi menandatangani memorandum of understanding (MoU) perdamaian dengan Iran. Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk meredakan...

Related Articles

Empat Laga Panas Siap Tersaji, Prancis vs Swedia Jadi Big Match Rabu Besok

Pemuja.com – Atmosfer babak gugur Piala Dunia 2026 semakin memanas. Setelah beberapa...

Beras Premium Sulit Dicari di Minimarket, Akankah Harga Segera Naik?

Pemuja.com – Di tengah gencarnya pemerintah mengklaim Indonesia berhasil mencapai surplus beras...

Sidang Vonis Nadiem Digelar Hari Ini, 171 Personel Disiagakan

Pemuja.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat...

Mengejutkan! Jerman dan Belanda Angkat Koper

Pemuja.com – Mengejutkan, 2 tim raksasa Eropa harus menelan pil pahit setelah...