Home Berita Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban
BeritaNasional

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (13/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Roy Suryo hadir langsung di ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya. Sebelum sidang dimulai, ia menyampaikan bahwa agenda utama persidangan hari ini adalah mendengar tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya terhadap permohonan praperadilan yang telah diajukannya.

Polda Metro Berikan Tanggapan Resmi

Dalam persidangan, tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang sebelumnya telah disampaikan kubu Roy Suryo.

Jawaban tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan sebelum hakim mempertimbangkan seluruh dalil dari kedua belah pihak.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

Roy Suryo

Gugatan Terkait Penetapan Tersangka Roy Suryo

Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berfokus pada sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Roy meminta hakim menguji legalitas tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya.

Sidang Roy Suryo Masih Berlanjut

Setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, proses praperadilan akan dilanjutkan sesuai tahapan persidangan. Hakim nantinya akan memeriksa bukti serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

Hasil praperadilan ini akan menjadi penentu apakah proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana atau terdapat prosedur yang dinilai tidak sah.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

DPR Minta Audit Nasional Usai Korupsi Pakan Satwa KBS

Pemuja.com – Dugaan korupsi anggaran pakan dan perawatan satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) mendapat perhatian DPR RI. Komisi IV DPR meminta pemerintah...

KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar saat menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang...

Related Articles

Prabowo : Masak TNI-Polri Tak Bisa Usut 1.000 Tambang Ilegal

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan...

Musim Kemarau Memuncak, Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah Indonesia

Pemuja.com – Memasuki puncak musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali...

Viral Challenge Ayat Suci Berhadiah Miras, Polisi Tangkap 2 Orang

Pemuja.com – Kasus dugaan penistaan agama dalam acara The Sounds Project di...

BNN Gerebek Kampung Bahari, Bandar Narkoba Beri Perlawanan

Pemuja.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok,...