Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (13/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.
Roy Suryo hadir langsung di ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya. Sebelum sidang dimulai, ia menyampaikan bahwa agenda utama persidangan hari ini adalah mendengar tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya terhadap permohonan praperadilan yang telah diajukannya.
Polda Metro Berikan Tanggapan Resmi
Dalam persidangan, tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang sebelumnya telah disampaikan kubu Roy Suryo.
Jawaban tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan sebelum hakim mempertimbangkan seluruh dalil dari kedua belah pihak.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

Gugatan Terkait Penetapan Tersangka Roy Suryo
Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berfokus pada sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.
Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Roy meminta hakim menguji legalitas tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya.
Sidang Roy Suryo Masih Berlanjut
Setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, proses praperadilan akan dilanjutkan sesuai tahapan persidangan. Hakim nantinya akan memeriksa bukti serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.
Hasil praperadilan ini akan menjadi penentu apakah proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana atau terdapat prosedur yang dinilai tidak sah.
Baca Artikel Lainnya :
- Semifinal Piala Dunia 2026 Dihuni Empat Tim Teratas Ranking FIFA, Apakah Suatu Kebetulan?
- Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban
- Nama Konglomerat Tan Kian Terjerumus Dalam Kasus Jampidsus
- Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Meninggal Dunia
- Spanyol Tantang Prancis di Semifinal, 2 Laga Seru Tersaji Besok
Leave a comment