Home Berita Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban
BeritaNasional

Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (13/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan jawaban dari Polda Metro Jaya selaku pihak termohon.

Roy Suryo hadir langsung di ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya. Sebelum sidang dimulai, ia menyampaikan bahwa agenda utama persidangan hari ini adalah mendengar tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya terhadap permohonan praperadilan yang telah diajukannya.

Polda Metro Berikan Tanggapan Resmi

Dalam persidangan, tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya membacakan jawaban atas permohonan praperadilan yang sebelumnya telah disampaikan kubu Roy Suryo.

Jawaban tersebut merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan sebelum hakim mempertimbangkan seluruh dalil dari kedua belah pihak.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.

Roy Suryo

Gugatan Terkait Penetapan Tersangka Roy Suryo

Permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo berfokus pada sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden Joko Widodo.

Perkara tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan itu, Roy meminta hakim menguji legalitas tindakan penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya.

Sidang Roy Suryo Masih Berlanjut

Setelah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, proses praperadilan akan dilanjutkan sesuai tahapan persidangan. Hakim nantinya akan memeriksa bukti serta argumentasi hukum dari kedua belah pihak sebelum mengambil keputusan.

Hasil praperadilan ini akan menjadi penentu apakah proses penetapan tersangka terhadap Roy Suryo telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana atau terdapat prosedur yang dinilai tidak sah.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Saatnya Bersih-Bersih! Kasus Lapas Cibinong Memasuki Babak Baru

Pemuja.com – Kelanjutan kasus sidak Lapas Cibinong kini memasuki babak baru. Seperti yang telah beredar, video suasana sidak Ombudsman RI di Lapas Kelas...

Netanyahu Berpidato, Puluhan Negara Walk Out Termasuk Indonesia

Pemuja.com – Ruang Sidang Umum PBB mendadak dipenuhi kursi kosong ketika Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersiap menyampaikan pidatonya. Satu per satu delegasi...

Related Articles

Isu Pemakzulan Gibran Memanas, Bola Panas Kini di Tangan DPR

Pemuja.com – Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin ramai diperbincangkan....

DKPP Selidiki Pasal Selundupan KPU untuk Loloskan Gibran

Pemuja.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menerima tiga aduan tambahan terkait...

Ledakan Ruko SPPG di Pasar Cimanggis Tewaskan 2 Orang

Pemuja.com – Ledakan keras mengguncang kawasan pertokoan Pasar Cimanggis, Ciputat, Tangerang Selatan...

Proyek Rp3,5 Triliun Disetop, Air Waduk Jatiluhur Jadi Taruhan

Pemuja.com – Sempat hadir dalam seremoni peletakan batu pertama, Gubernur Jawa Barat...