Pemuja.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan konglomerat Tan Kian hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial. Sebelumnya, muncul foto yang memperlihatkan Tan Kian bersama sejumlah anggota kepolisian sehingga memunculkan dugaan bahwa dirinya telah ditangkap atau ditahan. Namun, Polri membantah kabar tersebut.
Kepala Bagian Operasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, Tan Kian hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” ujar Yusuf, Senin (13/7/2026).
Tiga Perkara Sedang Diusut
Yusuf menjelaskan, penyidik saat ini menangani tiga perkara dugaan korupsi yang saling berkaitan. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang menyebabkan blackout, dugaan korupsi dalam pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada rentang waktu yang sama.
Dalam salah satu perkara, yakni dugaan korupsi di PT Asabri, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama Don Ritto sebagai tersangka.
Meski demikian, kepolisian belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Klarifikasi atas Foto Tan Kian yang Beredar
Klarifikasi Polri disampaikan setelah beredarnya foto Tan Kian yang disebut-sebut telah diamankan penyidik. Dalam foto tersebut, ia terlihat mengenakan kaus putih dan rompi berwarna cokelat sambil duduk di sebuah meja yang dikelilingi aparat kepolisian.
Polri menegaskan bahwa keberadaan Tan Kian saat itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan sebagai saksi. Hingga kini belum ada perubahan status hukum terhadap dirinya.
Penyidik menyatakan proses pengusutan terhadap tiga perkara tersebut masih terus berjalan. Kepolisian juga membuka kemungkinan memanggil kembali sejumlah saksi apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan.
Baca Artikel Lainnya :
- Semifinal Piala Dunia 2026 Dihuni Empat Tim Teratas Ranking FIFA, Apakah Suatu Kebetulan?
- Sidang Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Beri Jawaban
- Nama Konglomerat Tan Kian Terjerumus Dalam Kasus Jampidsus
- Dunia Hiburan Berduka, Komedian Temon Meninggal Dunia
- Spanyol Tantang Prancis di Semifinal, 2 Laga Seru Tersaji Besok
Leave a comment