Home Berita Polda Metro Beri Dokumen untuk Status Tersangka Roy Suryo
BeritaNasional

Polda Metro Beri Dokumen untuk Status Tersangka Roy Suryo

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (15/7). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.

Dalam persidangan, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan tumpukan dokumen kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dokumen tersebut diajukan sebagai alat bukti untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan hingga penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Sidang turut dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya. Selain itu, hadir pula tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai termohon dan tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.

Polisi Yakini Penetapan Tersangka Telah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum. Penyidik mengklaim memiliki sedikitnya tiga jenis alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Selain keterangan saksi, penyidik juga mengantongi dokumen, petunjuk, dan puluhan keterangan ahli. Seluruh bukti tersebut disebut telah melalui proses pemeriksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Roy Suryo Gugat Keabsahan Penetapan Tersangka

Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Roy menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi ketentuan hukum dan meminta hakim membatalkan status tersangkanya.

Sidang pembuktian menjadi salah satu tahapan penting sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut. Hasil putusan nantinya akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap dinyatakan sah atau sebaliknya.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Pemuja.com – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa menghadiri sidang perdana perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah...

Reddit Kembali Bisa Diakses di Indonesia Usai 11 Tahun Diblokir

Pemuja.com – Platform forum daring Reddit kembali dapat diakses oleh pengguna internet di Indonesia setelah sekitar 11 tahun mengalami pemblokiran. Akses tersebut mulai...

Related Articles

Siapa Penantang Spanyol di Partai Final, Apakah Inggris atau Argentina?

Pemuja.com – Akhirnya Spanyol sukses menghentikan langkah Prancis dengan skor meyakinkan 2-0...

Jaksa Agung Surati Prabowo, Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus

Pemuja.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengajukan Kepala Badan Pemulihan Aset...

Prancis vs Spanyol, Final Yang Datang Terlalu Cepat di Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Perjalanan panjang Piala Dunia 2026 kini memasuki babak penentuan. Dari...

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Pemuja.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang...