Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rabu (15/7). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian dari pihak Polda Metro Jaya selaku termohon.
Dalam persidangan, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan tumpukan dokumen kepada hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dokumen tersebut diajukan sebagai alat bukti untuk menunjukkan bahwa proses penyidikan hingga penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Sidang turut dihadiri Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya. Selain itu, hadir pula tim Bidang Hukum Polda Metro Jaya sebagai termohon dan tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai turut termohon.
Polisi Yakini Penetapan Tersangka Telah Sesuai Prosedur
Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum. Penyidik mengklaim memiliki sedikitnya tiga jenis alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Selain keterangan saksi, penyidik juga mengantongi dokumen, petunjuk, dan puluhan keterangan ahli. Seluruh bukti tersebut disebut telah melalui proses pemeriksaan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Tim hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurut mereka, seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku.

Roy Suryo Gugat Keabsahan Penetapan Tersangka
Praperadilan ini diajukan Roy Suryo untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Roy menilai proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi ketentuan hukum dan meminta hakim membatalkan status tersangkanya.
Sidang pembuktian menjadi salah satu tahapan penting sebelum hakim tunggal menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut. Hasil putusan nantinya akan menentukan apakah penetapan Roy Suryo sebagai tersangka tetap dinyatakan sah atau sebaliknya.
Baca Artikel Lainnya :
- Siapa Penantang Spanyol di Partai Final, Apakah Inggris atau Argentina?
- Polda Metro Beri Dokumen untuk Status Tersangka Roy Suryo
- Jaksa Agung Surati Prabowo, Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus
- Prancis vs Spanyol, Final Yang Datang Terlalu Cepat di Piala Dunia 2026
- DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini
Leave a comment