Home Berita Kejagung Dalami Pegawai Money Changer dalam Kasus Febrie
BeritaNasional

Kejagung Dalami Pegawai Money Changer dalam Kasus Febrie

Share
Share

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha penukaran valuta asing atau money changer. Penyidik ingin mendalami mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) usaha tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keterangan pegawai BI diperlukan karena lembaga tersebut memiliki aturan mengenai operasional money changer.

Dalami SOP Money Changer

Anang menjelaskan, penyidik perlu mengetahui bagaimana mekanisme usaha money changer berjalan. Termasuk memastikan status dan aturan yang berlaku terhadap usaha tersebut.

Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu,” ujar Anang.

Pemeriksaan pegawai BI dilakukan pada Senin (10/8/2026). Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Kejagung Periksa Saksi Lain

Selain pegawai BI, Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya pada Selasa (11/8/2026). Mereka terdiri dari dua orang dari sektor perbankan dan satu orang dari pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Dalam penyidikan ini, Kejagung turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penelusuran aliran dana dalam perkara.

Febrie dan Nurman Jadi Tersangka

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Mereka adalah Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti yang sebelumnya dilimpahkan dari Polri. Barang bukti itu antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dalam jumlah besar.

Penyidik hingga kini masih mendalami peran masing-masing tersangka. Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa skema kuota internet hangus harus diakhiri. Putusan itu dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. MK...

Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Jokowi Dihentikan

Pemuja.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi yang diajukan dr. Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama...

Related Articles

Wow, 1.900 Pegawai Kemensos Masuk Data Judi Online

Pemuja.com – Mengejutkan! ya, temuan mengejutkan kembali muncul di tengah upaya pemerintah...

Duka Semakin Terasa Akibat Gempa 7,4 Guncang Kolombia, Ratusan Orang Tewas

Pemuja.com – Kolombia masih berduka setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang...

KMP Putri Yasmin Terbakar, Penumpang Dievakuasi

Pemuja.com – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin terbakar saat berada di...

Polisi : Temuan Senjata di Sekolah Jaksel, Adalah Airsoft Gun

Pemuja.com – Polisi mengungkap perkembangan terbaru terkait temuan ratusan senjata di sebuah...