Home Berita Kejagung Dalami Pegawai Money Changer dalam Kasus Febrie
BeritaNasional

Kejagung Dalami Pegawai Money Changer dalam Kasus Febrie

Share
Share

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan aktivitas usaha penukaran valuta asing atau money changer. Penyidik ingin mendalami mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) usaha tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keterangan pegawai BI diperlukan karena lembaga tersebut memiliki aturan mengenai operasional money changer.

Dalami SOP Money Changer

Anang menjelaskan, penyidik perlu mengetahui bagaimana mekanisme usaha money changer berjalan. Termasuk memastikan status dan aturan yang berlaku terhadap usaha tersebut.

“Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu,” ujar Anang.

Pemeriksaan pegawai BI dilakukan pada Senin (10/8/2026). Keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperjelas konstruksi perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Kejagung Periksa Saksi Lain

Selain pegawai BI, Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya pada Selasa (11/8/2026). Mereka terdiri dari dua orang dari sektor perbankan dan satu orang dari pihak swasta.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Dalam penyidikan ini, Kejagung turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut dilakukan untuk membantu penelusuran aliran dana dalam perkara.

Febrie dan Nurman Jadi Tersangka

Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut. Mereka adalah Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan barang bukti yang sebelumnya dilimpahkan dari Polri. Barang bukti itu antara lain emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing dalam jumlah besar.

Penyidik hingga kini masih mendalami peran masing-masing tersangka. Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Terungkap! Kronologi Serda Ahmad Tewas Diduga Dianiaya Senior

Pemuja.com – Serda Ahmad Muzammil Farisa, prajurit TNI Angkatan Udara (AU) berusia 22 tahun, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seniornya di...

Catat! 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2027

Pemuja.com – Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)...

Related Articles

Usai Disidak DPR, Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar

Pemuja.com – Bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Film “Meong! ” Mahasiswa ITB Raih Most Inspiring Film Award

Pemuja.com – Film pendek “Meong!” karya mahasiswa Liga Film Mahasiswa Institut Teknologi...

Leo/Daniel Raih Emas Asian Games 2026, Tumbangkan China

Pemuja.com – Ganda putra Indonesia Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin berhasil meraih medali...

Waspada Influenza A, Kenali Gejala dan Penyebarannya

Pemuja.com – Perubahan cuaca belakangan ini membuat masyarakat perlu lebih memperhatikan kondisi...