Pemuja.com – Mengejutkan! ya, temuan mengejutkan kembali muncul di tengah upaya pemerintah memberantas judi online. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan sekitar 1.900 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi bermain judi online.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 orang diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Data ini menjadi perhatian karena pegawai kementerian yang seharusnya menjalankan tugas pelayanan publik justru masuk dalam pemantauan transaksi judi online.

Data PPATK Jadi Dasar Pemeriksaan
Temuan tersebut berasal dari analisis transaksi keuangan yang dilakukan PPATK. Data kemudian menjadi bahan bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi terhadap pegawai yang terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Status “terindikasi” perlu digarisbawahi. Data transaksi PPATK menjadi dasar untuk dilakukan pendalaman dan verifikasi, sehingga tidak serta-merta berarti seluruh nama tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.
Sebelumnya, PPATK juga terus mengungkap luasnya aktivitas judi online di Indonesia. Dalam siaran pers pada Juli 2026, PPATK menyebut sekitar 3,2 juta masyarakat teridentifikasi sebagai pemain judi online.
42 Pegawai Berstatus PNS
Dari sekitar 1.900 pegawai Kemensos yang masuk dalam data tersebut, 42 di antaranya merupakan PNS.
Temuan ini tentu menjadi perhatian tersendiri karena PNS memiliki aturan disiplin dan kode etik yang harus dipatuhi. Keterlibatan dalam aktivitas perjudian juga dapat berdampak pada karier serta status kepegawaian apabila terbukti melanggar ketentuan.
Pemerintah sendiri belakangan semakin memperketat pengawasan terhadap aktivitas judi online di kalangan aparatur negara.

Judi Online Jadi Perhatian Serius
Maraknya judi online tidak hanya menyasar masyarakat umum. Aparatur pemerintahan juga tidak luput dari aktivitas tersebut.
PPATK mencatat judi online masih menjadi persoalan serius karena melibatkan transaksi dalam jumlah besar. Pada 2024, perputaran dana judi online mencapai Rp359,81 triliun.
Temuan terhadap pegawai Kemensos kembali menunjukkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau rekening. Pengawasan transaksi dan tindak lanjut terhadap pihak yang terindikasi juga menjadi bagian penting dalam memutus aktivitas tersebut.
Komitmen pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam memberantas judi online pun kembali menjadi perhatian. Meski pemblokiran dan penindakan terus dilakukan, masih maraknya judol, bahkan hingga masuk ke lingkungan pemerintahan, menunjukkan hasil pemberantasan sejauh ini belum terlihat signifikan.
Pemerintah dituntut tidak hanya memblokir situs, tetapi juga menindak jaringan serta aliran dana judi online secara menyeluruh. Atau perlukah PPATK menelusuri transaksi pegawai di Komdigi?
Leave a comment