Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sidang pertama akan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, sementara sidang kedua dijadwalkan sehari setelahnya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan permohonan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Dalam permohonan pertama, Febrie menggugat sejumlah pihak, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Gugatan Kedua Disidangkan 19 Agustus
Selain gugatan pertama, Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan kedua yang terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Sidang perdana juga akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Dua permohonan praperadilan itu diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda.
Permohonan pertama menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka, penahanan, serta upaya paksa lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, permohonan kedua menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Latar Belakang Perkara
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.
Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU kasus PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, Don Ritto yang berasal dari pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka.
Leave a comment