Home Berita Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026
BeritaNasional

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026

Share
Share

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana dua permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sidang pertama akan berlangsung pada Selasa, 18 Agustus 2026, sementara sidang kedua dijadwalkan sehari setelahnya, Rabu, 19 Agustus 2026.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan permohonan praperadilan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Perkara tersebut akan diperiksa oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dalam permohonan pertama, Febrie menggugat sejumlah pihak, yakni Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, serta Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Gugatan Kedua Disidangkan 19 Agustus

Selain gugatan pertama, Febrie juga mengajukan permohonan praperadilan kedua yang terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Jaksa Agung cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI. Sidang perdana juga akan dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Tan Kian
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Dua permohonan praperadilan itu diajukan secara terpisah karena objek yang diuji berbeda.

Permohonan pertama menguji keabsahan tindakan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka, penahanan, serta upaya paksa lain dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara itu, permohonan kedua menguji penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Latar Belakang Perkara

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah bersama seorang pihak swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU kasus PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, Don Ritto yang berasal dari pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Pengacara Don Ritto Kalim Emas 74 Kg dan Uang Punya Yayasan

Pemuja.com – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menyatakan uang tunai dan emas batangan seberat 74 kilogram yang ditemukan penyidik di dalam brankas...

Iran Beri Serangan ke Arab Saudi, Incar Pangkalan Militer AS

Pemuja.com – Konflik di Timur Tengah kembali memanas, Iran dilaporkan memperluas operasi militernya dengan melancarkan serangan ke wilayah Arab Saudi yang menyasar pangkalan...

Related Articles

Putusan Praperadilan Roy Suryo Jilid III Dibacakan Hari Ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan sidang praperadilan jilid...

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim,...

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...

PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah

Pemuja.com – Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul, melakukan kunjungan kenegaraan ke...