Home Berita Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook
BeritaNasional

Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Share
Share

Pemuja.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang perdana banding dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Sidang ini menjadi langkah hukum lanjutan setelah putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman penjara kepada Nadiem.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyatakan pihaknya meminta majelis hakim tingkat banding untuk meninjau kembali berbagai fakta yang menjadi dasar pertimbangan putusan sebelumnya. Menurutnya, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu dikaji ulang oleh hakim Pengadilan Tinggi.

Minta Fakta Persidangan Dikaji Ulang

Tim kuasa hukum telah menyerahkan memori banding sebagai dasar permohonan kepada majelis hakim. Dalam dokumen tersebut, pihak Nadiem mempersoalkan sejumlah pertimbangan hukum yang digunakan dalam putusan tingkat pertama.

Mereka berharap majelis hakim dapat membuka kembali pemeriksaan terhadap fakta-fakta yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh. Upaya banding ini menjadi kesempatan bagi terdakwa untuk mengajukan keberatan atas putusan sebelumnya.

Sidang Digelar Terbuka untuk Umum

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya telah memastikan bahwa persidangan banding perkara ini terbuka untuk umum.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut dijadwalkan mulai memeriksa materi banding yang diajukan oleh pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Selain Nadiem, jaksa juga mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Dengan demikian, majelis hakim akan menelaah seluruh keberatan yang disampaikan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan banding.

Nadiem Makarim

Berawal dari Kasus Pengadaan Chromebook

Kasus ini berkaitan dengan program pengadaan laptop Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.

Perkara tersebut menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah menjerat pejabat di sektor pendidikan karena nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.

Pada putusan tingkat pertama, Nadiem dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Vonis tersebut kemudian mendorong mantan bos Gojek itu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan Banding Dinantikan

Sidang perdana banding menjadi tahapan penting dalam proses hukum yang masih berjalan. Hasil persidangan ini akan menentukan apakah putusan sebelumnya dikuatkan, diperberat, diringankan, atau bahkan dibatalkan oleh majelis hakim tingkat banding.

Baca Artikel Lainnya

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Hari Ini

Pemuja.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung),...

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Pemuja.com – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah,...

Related Articles

112 Korban Serangan Israel Dimakamkan Massal di Gaza

Pemuja.com – Ribuan warga Palestina memadati kawasan Sabra, Kota Gaza, untuk mengikuti...

PM Thailand Kunjungi Indonesia, Prabowo Terima Baret Merah

Pemuja.com – Perdana Menteri (PM) Thailand, Anutin Charnvirakul, melakukan kunjungan kenegaraan ke...

Kejagung: Pemilik Emas 74 Kg di Kasus Febrie Akan Diungkap

Pemuja.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan identitas pemilik emas batangan seberat 74...

Resmi! Tarif Transjabodetabek Blok M–Bandara Soetta Jadi Rp15.000. Mulai Kapan?

Pemuja.com – Gonjang-ganjing mengenai tarif Transjabodetabek untuk rute jarak jauh akhirnya terjawab....