Pemuja.com – Pemerintah Indonesia akhirnya menyelesaikan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis keuangan dan perbankan 1997–1998.
Pelunasan tersebut rampung pada Agustus 2026. Kewajiban ini telah berlangsung hampir tiga dekade sejak pemerintah menerbitkan berbagai surat utang untuk menangani dampak krisis ekonomi dan menyelamatkan sistem perbankan nasional.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah ketika itu menerbitkan berbagai jenis obligasi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp640 triliun.
“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu. Dan kita membayar kembali itu,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat, 18 September 2026.
Pelunasan Dilakukan Bertahap
Suahasil menjelaskan, pembayaran surat utang tersebut tidak dilakukan sekaligus. Pemerintah menyelesaikannya secara bertahap sesuai dengan jenis dan jatuh tempo masing-masing obligasi.
Salah satu bagian penting dari kewajiban tersebut adalah obligasi rekapitalisasi perbankan. Surat utang ini telah diselesaikan lebih dahulu pada Juli 2020.
Sementara itu, surat utang yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) baru berhasil dilunasi pada Agustus 2026. Dengan penyelesaian tersebut, pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 telah tuntas.

Surplus Bank Indonesia Digunakan untuk Pelunasan
Pelunasan kewajiban terakhir tersebut turut menggunakan surplus Bank Indonesia (BI).
Suahasil mengatakan hasil audit laporan keuangan BI 2025 menunjukkan adanya surplus sekitar Rp55 triliun. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surplus tersebut disetorkan kepada kas negara.
Sebagian dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998.
“Surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu,” ujar Suahasil.
Dana surplus BI tersebut tercatat sebagai bagian dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND). Setelah penerimaan surplus tersebut, realisasi pendapatan KND pada 2026 meningkat menjadi sekitar Rp58 triliun.

Warisan Panjang Krisis 1997–1998
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada 1997–1998 memberikan dampak besar terhadap sektor perbankan. Pemerintah kemudian melakukan berbagai langkah penyelamatan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui penerbitan surat utang dan obligasi rekapitalisasi perbankan. Nilai keseluruhan obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis tersebut mencapai sekitar Rp640 triliun.
Kewajiban itu kemudian menjadi salah satu warisan fiskal yang harus diselesaikan pemerintah selama puluhan tahun.
Dengan lunasnya kewajiban terakhir pada Agustus 2026, pemerintah menyatakan rangkaian pembayaran surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis 1997–1998 telah berakhir.
Leave a comment