Pemuja.com – DPR RI menyetujui rencana pemerintah menjual Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan terkait rencana pemindahtanganan kapal tersebut melalui mekanisme lelang. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.
Kapal Perang Akan Dijual melalui Lelang
Sebelumnya, Komisi I DPR telah menyetujui permohonan pemerintah untuk menjual eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.
Persetujuan tersebut merujuk pada Surat Presiden Nomor R-33/Pres/07/2026 yang diterima DPR. Berdasarkan ketentuan pengelolaan BMN, penjualan aset negara dengan nilai tertentu membutuhkan persetujuan DPR.
Kapal tersebut disebut akan dilelang dengan nilai sekitar Rp370 miliar. Namun, angka tersebut merupakan nilai yang diajukan dalam proses pemindahtanganan dan bukan berarti kapal masih memiliki nilai operasional sebagai kapal perang.

Baca Juga : Tembus Rp10 Miliar! Besok Deadline Sayembara Ijazah Gibran
Sudah Tidak Layak Operasional
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Yugoslavia.
Seiring bertambahnya usia, kondisi teknis kapal mengalami penurunan. Kapal juga telah melewati masa manfaat ekonomis dan teknis sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas pokok TNI Angkatan Laut.
Selain itu, proses demiliterisasi telah dilakukan. Persenjataan kapal dibongkar pada 2018, sedangkan pada 2019 dilakukan penurunan bendera perang. Kapal kemudian tidak lagi dapat berfungsi sebagai kapal perang maupun bergerak secara mandiri.
Penjualan Kapal Perang untuk Optimalkan Aset Negara
Kementerian Pertahanan menilai penjualan melalui lelang menjadi pilihan yang lebih rasional karena mempertahankan kapal tersebut justru dapat menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.
Dengan dilelang, pemerintah masih dapat mengoptimalkan nilai ekonomis yang tersisa dari aset tersebut. Hasil penjualan nantinya juga dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di sisi lain, DPR mengingatkan agar pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penjualan alutsista lama juga diharapkan menjadi bagian dari proses modernisasi pertahanan, bukan sekadar pelepasan aset.
Dengan persetujuan paripurna tersebut, proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dapat dilanjutkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Leave a comment