Home Berita DPR Setujui Penjualan Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara
BeritaNasional

DPR Setujui Penjualan Kapal Perang KRI Ki Hajar Dewantara

Share
Kapal Perang
Share

Pemuja.com – DPR RI menyetujui rencana pemerintah menjual Barang Milik Negara (BMN) berupa kapal perang KRI Ki Hajar Dewantara-364. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Selasa (8/9/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan terkait rencana pemindahtanganan kapal tersebut melalui mekanisme lelang. Seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju.

Kapal Perang Akan Dijual melalui Lelang

Sebelumnya, Komisi I DPR telah menyetujui permohonan pemerintah untuk menjual eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.

Persetujuan tersebut merujuk pada Surat Presiden Nomor R-33/Pres/07/2026 yang diterima DPR. Berdasarkan ketentuan pengelolaan BMN, penjualan aset negara dengan nilai tertentu membutuhkan persetujuan DPR.

Kapal tersebut disebut akan dilelang dengan nilai sekitar Rp370 miliar. Namun, angka tersebut merupakan nilai yang diajukan dalam proses pemindahtanganan dan bukan berarti kapal masih memiliki nilai operasional sebagai kapal perang.

Kapal Perang
Baca Juga : Tembus Rp10 Miliar! Besok Deadline Sayembara Ijazah Gibran

Sudah Tidak Layak Operasional

Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal latih yang dibangun pada 1979 di Yugoslavia.

Seiring bertambahnya usia, kondisi teknis kapal mengalami penurunan. Kapal juga telah melewati masa manfaat ekonomis dan teknis sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjalankan tugas pokok TNI Angkatan Laut.

Selain itu, proses demiliterisasi telah dilakukan. Persenjataan kapal dibongkar pada 2018, sedangkan pada 2019 dilakukan penurunan bendera perang. Kapal kemudian tidak lagi dapat berfungsi sebagai kapal perang maupun bergerak secara mandiri.

Penjualan Kapal Perang untuk Optimalkan Aset Negara

Kementerian Pertahanan menilai penjualan melalui lelang menjadi pilihan yang lebih rasional karena mempertahankan kapal tersebut justru dapat menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan.

Dengan dilelang, pemerintah masih dapat mengoptimalkan nilai ekonomis yang tersisa dari aset tersebut. Hasil penjualan nantinya juga dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Di sisi lain, DPR mengingatkan agar pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penjualan alutsista lama juga diharapkan menjadi bagian dari proses modernisasi pertahanan, bukan sekadar pelepasan aset.

Dengan persetujuan paripurna tersebut, proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dapat dilanjutkan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

72 Tersangka Karhutla di 9 Polda, Polisi : Buka Lahan untuk Sawit

Pemuja.com – Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka...

Prabowo ke Riau, Tinjau Langsung Penanganan Karhutla

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Riau, Senin (24/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung penanganan kebakaran hutan dan...

Related Articles

Tembus Rp10 Miliar! Besok Deadline Sayembara Ijazah Gibran

Pemuja.com – Sayembara mencari atau membuktikan dokumen pendidikan tingkat SMA atau sederajat...

BNPB Ajukan Tambahan Rp5,67T untuk Penanganan Bencana

Pemuja.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengusulkan tambahan Dana Siap Pakai...

6 Bandara Ditutup Imbas Erupsi Anak Krakatau, Ini Daftarnya

Pemuja.com – Erupsi Gunung Anak Krakatau berdampak langsung terhadap operasional penerbangan di...

Masker Laris Manis, Imbauan Pemerintah Ikut Dongkrak Permintaan

Pemuja.com – Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau ke sejumlah wilayah membuat...