Pemuja.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkap hasil pengawasan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Bawaslu menyatakan tidak menemukan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran. Tidak ada laporan khusus mengenai persoalan tersebut selama tahapan Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang tersebut digelar pada Rabu, 23 September 2026.
Bagja mengatakan Bawaslu tidak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran syarat pendidikan Gibran.
Bawaslu juga tidak menemukan pelanggaran dalam hasil pengawasannya. Hal itu mencakup dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu.
“Tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif dan atau tindak pidana pemilu,” kata Bagja dalam persidangan.

Bawaslu Terima Laporan soal Pencalonan Gibran
Meski demikian, Bawaslu sempat menerima laporan terkait pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran.
Laporan pertama tercatat dengan Nomor 009 Tahun 2023 yang telah diterima Bawaslu pada 20 November 2023.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran administratif. Pokok persoalannya menyangkut penetapan pasangan calon Pilpres 2024.
Namun, Bawaslu tidak meregistrasi laporan tersebut. Alasannya karena laporan dinilai tidak memenuhi syarat materiel.
Sehari kemudian, Bawaslu kembali menerima laporan dengan Nomor 010 Tahun 2023. Laporan tersebut juga berkaitan dengan penetapan pasangan calon.
Bawaslu kembali tidak meregistrasi laporan itu. Penyebabnya sama, yakni tidak memenuhi syarat materiel.

Bawaslu Minta Penjelasan KPU
Bawaslu juga sempat meminta penjelasan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Permintaan itu berkaitan dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Bawaslu mengirim surat kepada KPU pada 24 Oktober 2023. Surat tersebut bernomor 724 Tahun 2023.
Dalam surat itu, Bawaslu meminta penjelasan mengenai tindak lanjut putusan MK. Hal tersebut berkaitan dengan proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
KPU kemudian memberikan jawaban melalui Surat Nomor 1294 Tahun 2023. Surat tersebut diterbitkan pada 9 November 2023.
Bawaslu menegaskan lembaganya memiliki tugas mengawasi tahapan pencalonan. Pengawasan itu mencakup pencalonan presiden dan wakil presiden.

Bawaslu Sempat Terkendala Akses Silon
Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga menjelaskan persoalan akses Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Silon PWP).
Bawaslu sebelumnya telah memperoleh akun untuk mengakses sistem tersebut. Namun, akun tersebut mengalami kendala saat digunakan.
Bagja mengatakan akun Bawaslu tidak dapat digunakan untuk masuk ke sistem. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP memeriksa perkara tersebut dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik. Sidang berlangsung pada 4 September 2023.
Perkara itu kemudian diputus melalui Putusan DKPP Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Putusan tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2023.
Syarat Pendidikan Gibran Kembali Dipersoalkan
Persoalan syarat pendidikan Gibran kembali muncul dalam perkara yang diperiksa MK.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. MK kemudian meminta keterangan Bawaslu mengenai pengawasan pada tahapan pencalonan.
Bawaslu memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan selama Pemilu 2024.
Dalam keterangannya, Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK. Perkara itu tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Baca Artikel Lainnya :
- Rektor UINSA Mundur Usai Didemo, Kemenag Siapkan Pengganti
- Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Syarat Pendidikan Gibran
- Jasad Surakhman Kru Kapal Jurnalis Yang Hilang Ditemukan
- Perang Rusia-Ukraina Memanas, Serangan Drone Makin Meluas
- Update Galodo Solok, Satu Korban Tewas dan Potongan Kayu Beredar di Medsos
Leave a comment