Pemuja.com – Kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, belum berhenti pada pembongkaran bangunan. Investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kini berujung pada pemecatan Kalapas Cibinong, pemberian sanksi terhadap belasan ASN, hingga pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Temuan ini bermula dari sidak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Saat pemeriksaan, ditemukan fasilitas yang jauh dari kondisi hunian warga binaan pada umumnya.
Sejumlah bangunan dilengkapi fasilitas seperti televisi layar besar, pendingin ruangan, sofa, peralatan olahraga hingga fasilitas lain yang menyerupai hunian pribadi.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi investigasi internal Kemen Imipas.

Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN
Kemen Imipas akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 17 ASN di Lapas Cibinong.
Kalapas sebelumnya, Wisnu Hani Putranto, tidak hanya dicopot dari jabatannya. Ia juga diberhentikan sebagai ASN.
Selain Wisnu, lima pegawai lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat. Sebanyak 11 pegawai mendapat hukuman disiplin sedang.
Kemen Imipas menyebut hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh sejumlah pegawai.
Bangunan klaster mewah itu juga diketahui bukan berasal dari anggaran negara. Fasilitas tersebut disebut dibangun secara swadaya oleh warga binaan.
Akhirnya pada 30 September 2026, alat berat dikerahkan untuk merobohkan bangunan tersebut agar fasilitas yang dinilai tidak semestinya itu tidak kembali digunakan.
Namun, investigasi tidak berhenti pada bangunan.
Kemen Imipas juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara. Masalahnya, isi kontainer tersebut disebut disediakan oleh warga binaan.
Salah satu nama yang muncul dalam temuan tersebut adalah Indra Kenz.

Baca Juga : Setelah Cibinong, Kini Rutan Depok Disorot Setelah Video Dugem Viral
Indra Kenz Disebut Terlibat Menyiapkan Fasilitas
Indra Kesuma alias Indra Kenz sebelumnya memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Tanggal tersebut hanya berselang sehari setelah sidak Ombudsman menemukan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Dalam investigasi Kemen Imipas, nama Indra Kenz kemudian disebut terkait penyediaan fasilitas di salah satu kontainer.
Kemen Imipas menyatakan tiga kontainer tersebut tercatat sebagai BMN. Namun, fasilitas di dalamnya justru diadakan oleh warga binaan.
Indra Kenz disebut sebagai salah satu warga binaan yang terkait dengan fasilitas tersebut.

Bebas Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Perkembangan paling mengejutkan datang dari status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Menteri Imipas Agus Andrianto memastikan pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.
Alasannya bukan sekadar karena namanya muncul dalam kasus klaster mewah. Kemen Imipas juga menemukan persoalan dalam proses remisi yang menjadi bagian dari pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut.
“Ya, kita cabut,” kata Agus Andrianto pada 5 Oktober 2026.
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara terkait Binomo dan TPPU.
Ia mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September setelah menjalani sekitar lima tahun masa pidana.
Meski keputusan pencabutan sudah dipastikan Menteri Imipas, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat pada 6 Oktober masih menyatakan belum menerima SK pencabutan dari pemerintah pusat.
Artinya, proses administrasi untuk pelaksanaan keputusan tersebut masih berjalan.
Bukan Sekadar Soal Rumah Mewah
Kasus Cibinong akhirnya membuka persoalan yang lebih besar. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong agar dugaan aliran uang dan keterlibatan pihak lain ditelusuri. Jika ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup, proses hukum dinilai harus dilakukan.
Kasus ini pun menunjukkan bahwa persoalan di balik temuan Ombudsman 23 September ternyata jauh lebih luas.
Bagaimana mungkin di dalam lapas bisa berdiri bangunan dengan fasilitas mewah? Bagaimana fasilitas tertentu bisa didapatkan warga binaan?
Apakah ada praktik pemberian uang kepada petugas untuk mendapatkan perlakuan atau fasilitas tertentu? Bahkan, sampai pemberian hak pembebasan bersyarat bisa didapatkan oleh para warga binaan.
Kasus Cibinong kini menjadi ujian bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuktikan bahwa lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan ruang yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki uang dan akses.
Baca Artikel Lainnya :
- Setelah Cibinong, Kini Rutan Depok Disorot Setelah Video Dugem Viral
- Kasus Lapas Cibinong Makin Melebar, Indra Kenz Kembali Terancam Masuk Bui
- MK Tolak Gugatan, Dua Pihak Sama-Sama Senang, Ada Apa?
- Ijazah SMA Gibran Tak Terbukti, Mengapa Tak Didiskualifikasi?
- MK Baca Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini
Leave a comment