Home Berita MK Tolak Gugatan, Dua Pihak Sama-Sama Senang, Ada Apa?
BeritaNasionalPolitik

MK Tolak Gugatan, Dua Pihak Sama-Sama Senang, Ada Apa?

Share
Putusan MK
Putusan MK
Share

Pemuja.com – Ada pemandangan menarik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa malam, 6 Oktober 2026.

Pihak yang mendukung Gibran maupun pihak yang menggugat justru sama-sama mengaku senang. Padahal, keduanya datang ke persidangan dengan posisi yang berlawanan.

Perkara ini sendiri bergulir di MK sejak September 2026. Permohonan diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September.

Sejak awal, Pemohon meminta MK menguji keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Mereka juga meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Namun, putusan MK pada akhirnya tidak seperti yang diminta Pemohon.

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Meski demikian, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Pihak Terkait: Militan Gibran Langsung Sujud Syukur

Di sisi pihak terkait, putusan tersebut langsung disambut dengan kegembiraan. Relawan Militan Gibran 08 Nusantara bahkan melakukan sujud syukur setelah keluar dari ruang sidang MK.

Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengaku sangat senang dengan putusan tersebut.

Menurut Andi, putusan sembilan hakim konstitusi membuktikan bahwa proses pencalonan Gibran dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu telah berjalan sesuai koridor hukum.

Andi juga menilai seluruh dalil pihak terkait telah dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Bagi kelompok pendukung Gibran, hal terpenting adalah MK tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Mereka melihat putusan tersebut sebagai kemenangan pihak terkait dan KPU.

Baca Juga : Ijazah SMA Gibran Tak Terbukti, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

Pemohon Juga Mengaku Senang

Hal yang justru menarik terjadi dari kubu Pemohon.

Meski permohonan mereka tidak diterima, kuasa hukum Pemohon Refly Harun mengatakan pihaknya tetap merasa senang dengan putusan tersebut.

Alasannya, ada bagian pertimbangan MK yang menurut mereka justru penting. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Refly bahkan menggambarkan situasi tersebut sebagai sesuatu yang tidak biasa.

“Baru sekali ini ada kasus yang kedua pihak senang,” ujar Refly.

Bagi pihak pendukung Gibran, Gibran tidak didiskualifikasi.

Sementara bagi Pemohon, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah atau dokumen setara SMA justru dianggap menjadi poin penting dari seluruh proses persidangan.

Tidak Didiskualifikasi, Lalu Apa?

Di sinilah perkara tersebut memasuki babak baru.

MK menjelaskan bahwa Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Karena itu, perkara tersebut tidak lagi dapat diperlakukan sebagai sengketa hasil Pilpres yang dapat berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran.

MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan syarat calon setelah Gibran menjadi Wakil Presiden berada pada kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan konstitusi.

Pertimbangan tersebut kemudian dibaca Pemohon sebagai ruang untuk menempuh jalur lain.

Refly mengatakan pihaknya akan membahas langkah lanjutan setelah menerima salinan lengkap putusan MK. Salah satu langkah yang disebut adalah melakukan audiensi dengan DPR.

Tim Pemohon juga menyatakan akan mengkaji kemungkinan membawa persoalan tersebut ke mekanisme pemakzulan atau impeachment.

Putusan MK, Dua Tafsir Berbeda

Putusan ini akhirnya menghasilkan situasi yang cukup unik.

Pihak terkait merayakan karena gugatan tidak diterima dan Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.

Di sisi lain, Pemohon juga menyambut positif bagian pertimbangan yang menyatakan MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.

Jadi, satu putusan melahirkan dua tafsir.

Bagi pendukung Gibran, perkara selesai di MK tanpa diskualifikasi.

Bagi Pemohon, perkara di MK memang selesai, tetapi pertanyaan mengenai syarat pendidikan Gibran justru dinilai masih memiliki ruang untuk dibawa ke lembaga lain.

Kini perhatian bergeser pada satu pertanyaan: jika MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran, lalu bagaimana lembaga lain akan menyikapi persoalan yang muncul dalam pertimbangan putusan tersebut?

Babak baru kasus ini tampaknya belum selesai, seperti sinetron yang terus bersambung.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Gibran Kembali Dihadapkan pada Polemik Ijazah, Kini Masuk Ruang Sidang MK

Pemuja.com – Di tengah kesibukannya yang luar biasa sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka kini harus menghadapi persoalan hukum baru. Hampir dua tahun...

Dilarang Liput Gedung Putih, CNN, MS NOW & Politico Gugat Trump

Pemuja.com – Perseteruan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dengan sejumlah media memasuki babak hukum. CNN, MS NOW, dan Politico menggugat pemerintahan Trump setelah...

Related Articles

Setelah Cibinong, Kini Rutan Depok Disorot Setelah Video Dugem Viral

Pemuja.com – Belum selesai sorotan terhadap kasus Lapas Cibinong, kini persoalan serupa...

Kasus Lapas Cibinong Makin Melebar, Indra Kenz Kembali Terancam Masuk Bui

Pemuja.com – Kasus klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor,...

Ijazah SMA Gibran Tak Terbukti, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil...

MK Baca Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Malam Ini

Pemuja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan syarat...