Home Berita Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS.
BeritaKriminalNasional

Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS.

Share
Kejakpus tangkap tersangka korupsi PDNS
Share

Pemuja.com – Kemarin, pada 22 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam atas proyek PDNS yang mengalami berbagai permasalahan, termasuk dugaan pengondisian kontrak dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran.

Tersangka dan Dugaan Peran Mereka

Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka yang kini ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut adalah:

  1. SAP – Mantan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan (2016–2024). Diduga berperan dalam mengondisikan proyek dan menyetujui mekanisme pengadaan yang tidak transparan.
  2. BDA – Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah. Disebut memiliki keterlibatan dalam penyusunan kebijakan teknis yang berujung pada ketidakseimbangan anggaran.
  3. NZ – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek PDNS. Diduga berkontribusi dalam penyusunan spesifikasi kontrak yang mengarah pada praktik korupsi.
  4. AA – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023), perusahaan yang memenangkan proyek. Diduga ikut serta dalam persekongkolan untuk memenangkan kontrak dengan nilai yang tidak wajar.
  5. PPA – Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021), yang diduga berperan dalam manipulasi teknis proyek.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari pengadaan PDNS dengan anggaran sekitar Rp958 miliar pada tahun 2020. Namun, dalam pelaksanaan proyeknya, ditemukan adanya penggelembungan biaya serta aliran dana yang tidak jelas.

Kontrak awal yang diberikan kepada PT Aplikanusa Lintasarta senilai Rp60,3 miliar kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada tahun 2021 tanpa justifikasi yang memadai.

Menurut Kejari Jakpus, modus operandi dalam kasus ini melibatkan pengondisian tender melalui persekongkolan antara pihak pemerintah dan swasta.

Dugaan ini semakin diperkuat oleh kesaksian sejumlah pejabat yang mengungkap adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menyetujui anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Dampak dan Implikasi Hukum

Pusat Data Nasional yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan digital pemerintahan justru menghadapi berbagai masalah teknis dan keamanan, termasuk serangan ransomware pada pertengahan tahun 2024.

Insiden ini menyebabkan lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik, termasuk sistem administrasi kependudukan dan layanan keuangan pemerintah.

Kejaksaan menegaskan bahwa kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi mereka mencakup pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Reformasi Sistem Pengadaan Teknologi

Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam mengelola pengadaan teknologi, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur digital. Para ahli menilai bahwa kelemahan regulasi dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi faktor utama yang memungkinkan kasus ini terjadi.

Kejaksaan juga berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Prabowo di PBB: Indonesia Akui Israel Jika Palestina Merdeka

Pemuja.com – Dalam pidato bersejarah di Konferensi Tingkat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan sikap diplomatik yang mengejutkan. Indonesia...

Mengejutkan, Dua Desa di Kabupaten Bogor Digadaikan

Pemuja.com – Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Bogor. Dua desa yakni desa Sukaharja dan desa Sukamulya, disebut telah dijadikan agunan bank dalam kasus...

Related Articles

PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

Pemuja.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (13/10/2025), resmi menolak...

21 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Hingga pertengahan Oktober 2025, sebanyak 21 negara telah memastikan langkah...

Asa Pupus : Timnas Indonesia Gugur dari Kualifikasi Piala Dunia

Pemuja.com – Langit malam di Jeddah seakan ikut muram ketika peluit panjang...

Gempa Dahsyat Guncang Filipina Selatan, Tsunami Terdeteksi

Pemuja.com – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah selatan Filipina pada...