Home Berita Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS.
BeritaKriminalNasional

Kejari Jakpus Tetapkan 5 Tersangka Korupsi PDNS.

Share
Kejakpus tangkap tersangka korupsi PDNS
Share

Pemuja.com – Kemarin, pada 22 Mei 2025 – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi terkait pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kasus ini mencuat setelah penyelidikan mendalam atas proyek PDNS yang mengalami berbagai permasalahan, termasuk dugaan pengondisian kontrak dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan anggaran.

Tersangka dan Dugaan Peran Mereka

Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka yang kini ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut adalah:

  1. SAP – Mantan Dirjen Aplikasi Informatika Pemerintahan (2016–2024). Diduga berperan dalam mengondisikan proyek dan menyetujui mekanisme pengadaan yang tidak transparan.
  2. BDA – Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah. Disebut memiliki keterlibatan dalam penyusunan kebijakan teknis yang berujung pada ketidakseimbangan anggaran.
  3. NZ – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek PDNS. Diduga berkontribusi dalam penyusunan spesifikasi kontrak yang mengarah pada praktik korupsi.
  4. AA – Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta (2014–2023), perusahaan yang memenangkan proyek. Diduga ikut serta dalam persekongkolan untuk memenangkan kontrak dengan nilai yang tidak wajar.
  5. PPA – Account Manager PT Docotel Teknologi (2017–2021), yang diduga berperan dalam manipulasi teknis proyek.

Kerugian Negara dan Modus Operandi

Kasus ini bermula dari pengadaan PDNS dengan anggaran sekitar Rp958 miliar pada tahun 2020. Namun, dalam pelaksanaan proyeknya, ditemukan adanya penggelembungan biaya serta aliran dana yang tidak jelas.

Kontrak awal yang diberikan kepada PT Aplikanusa Lintasarta senilai Rp60,3 miliar kemudian meningkat menjadi Rp102,6 miliar pada tahun 2021 tanpa justifikasi yang memadai.

Menurut Kejari Jakpus, modus operandi dalam kasus ini melibatkan pengondisian tender melalui persekongkolan antara pihak pemerintah dan swasta.

Dugaan ini semakin diperkuat oleh kesaksian sejumlah pejabat yang mengungkap adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu untuk menyetujui anggaran yang tidak sesuai dengan perencanaan awal.

Dampak dan Implikasi Hukum

Pusat Data Nasional yang seharusnya menjadi tulang punggung layanan digital pemerintahan justru menghadapi berbagai masalah teknis dan keamanan, termasuk serangan ransomware pada pertengahan tahun 2024.

Insiden ini menyebabkan lumpuhnya lebih dari 280 layanan publik, termasuk sistem administrasi kependudukan dan layanan keuangan pemerintah.

Kejaksaan menegaskan bahwa kelima tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman bagi mereka mencakup pidana penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah.

Reformasi Sistem Pengadaan Teknologi

Kasus ini menjadi pelajaran bagi pemerintah dalam mengelola pengadaan teknologi, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur digital. Para ahli menilai bahwa kelemahan regulasi dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi faktor utama yang memungkinkan kasus ini terjadi.

Kejaksaan juga berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam terkait potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Wakil Ketua BEM UI Geram Ada Mobil Komando Polisi saat Demo

Pemuja.com – Aksi demonstrasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026), sempat diwarnai...

Roy Suryo, Tifa, Febrie Jalani Sidang Praperadilan Hari ini

Pemuja.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sejumlah sidang praperadilan yang menjadi perhatian publik pada Rabu (19/8/2026). Dalam satu hari, persidangan melibatkan...

Related Articles

Prabowo Bertemu Satgas PKH, Bahas Pelanggaran Hutan

Pemuja.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas...

Garuda GA604 Pecah Ban, Berhasil Mendarat Selamat di Makassar

Pemuja.com – Insiden langka dialami pesawat Garuda Indonesia GA604 rute Jakarta–Makassar yang...

Hampir 2.000 Anak Diduga Keracunan MBG dalam Tiga Hari

Pemuja.com – Kasus dugaan keracunan setelah mengonsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali...

Sekolah Libur Akibat Karhutla, BGN Tegaskan MBG Ikut Dihentikan

Pemuja.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG)...