Pemuja.com – Pemerintah akhirnya mengambil keputusan mengenai status administrasi Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Provinsi Aceh, berdasarkan dokumen resmi yang dilakukan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan ini setelah rapat terbatas yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa.
“Setelah melalui berbagai pertimbangan dan merujuk pada data yang dimiliki pemerintah, akhirnya diputuskan bahwa empat pulau ini secara administratif masuk ke dalam wilayah Aceh,” ujar Prasetyo dalam pernyataan resminya.
Keputusan tersebut dibuat dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto secara daring.
Pemerintah menelaah laporan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta dokumen pendukung lainnya sebelum menetapkan status akhir keempat pulau.
Proses Audiensi dan Polemik Wilayah
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) turut memfasilitasi audiensi antara dua kepala daerah yang wilayahnya bersinggungan dengan keempat pulau tersebut.
Dalam rapat terbatas tersebut hadir Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Polemik mengenai keempat daerah ini sebelumnya mencuat setelah Kemendagri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Keputusan yang ditetapkan pada 25 April 2025 itu memasukkan keempat daerah tersebur sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Padahal sebelumnya keempat daerah tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Dengan adanya keputusan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto, diharapkan tidak ada lagi ketidakjelasan terkait kepemilikan administratif keempat pulau tersebut.
Selanjutnya, pemerintah pusat dan daerah akan berkoordinasi untuk memastikan transisi administrasi berjalan lancar serta mendukung pembangunan di wilayah tersebut.
- Tak Terima Uang, Tapi Tetap Bersalah. Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pesta Rakyat Garut Berlangsung Ricuh : Tiga Meninggal Dunia
- Upacara 17 Agustus 2025: Di Jakarta Bukan Di IKN, Kenapa?
- Jaksa Selidiki Keuntungan Nadiem Makarim Kasus Chromebook
- Timnas Indonesia di Round 4: Tantang 2 Raksasa Asia
Leave a comment