Pemuja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Ia diduga menerima suap terkait pengaturan proyek pembangunan jalan senilai total Rp231,8 miliar.
Skema Suap dan Proyek yang Diatur Kadis PUPR
Menurut KPK, proyek yang menjadi objek korupsi meliputi pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot.
Nilai kedua proyek ini mencapai Rp157,8 miliar, dan diduga telah diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu tanpa melalui proses lelang resmi.
Topan disebut memerintahkan bawahannya, Rasuli Efendi Siregar, untuk menunjuk PT DNG dan PT RN sebagai pelaksana proyek.
Sebagai imbalan, para kontraktor diduga menyetor uang suap dengan komitmen fee sebesar 10–20 persen dari nilai proyek.
Total uang pelicin yang disiapkan diperkirakan mencapai Rp46 miliar, dengan Rp8 miliar di antaranya dialokasikan untuk Topan secara bertahap.
Penangkapan Kadis PUPR Sumut dan Barang Bukti
OTT dilakukan di Mandailing Natal setelah KPK memantau pergerakan uang tunai sebesar Rp2 miliar yang ditarik oleh pihak swasta.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan lima orang dan menyita uang tunai Rp231 juta sebagai barang bukti awal.
Respons Bobby Nasution: “Kami Hormati Proses Hukum”
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa kadis PUPR Sumatera Utara. Ia menegaskan bahwa ini adalah kepala OPD ketiga di bawah kepemimpinannya yang terjerat kasus korupsi.
“Kami sangat menyayangkan. Tapi kami juga menghargai proses hukum yang dilakukan KPK,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut.
Bobby juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa jika diperlukan. “Kalau ada aliran dana ke jajaran, baik ke bawah maupun ke atas, wajib dijelaskan. Kami bersikap kooperatif,” tegasnya.
Sorotan Publik dan Isu Kedekatan Politik
Penangkapan Topan memunculkan kembali isu kedekatannya dengan Bobby sejak Pilkada Medan 2020. Meski belum ada bukti keterlibatan langsung, sejumlah aktivis antikorupsi mendesak agar KPK menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana dan konflik kepentingan dalam pengangkatan pejabat strategis.
Baca Artikel Lainnya :
- Tak Terima Uang, Tapi Tetap Bersalah. Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Pesta Rakyat Garut Berlangsung Ricuh : Tiga Meninggal Dunia
- Upacara 17 Agustus 2025: Di Jakarta Bukan Di IKN, Kenapa?
- Jaksa Selidiki Keuntungan Nadiem Makarim Kasus Chromebook
- Timnas Indonesia di Round 4: Tantang 2 Raksasa Asia
Leave a comment