Pemuja.com – Direktur Mie Gacoan di Bali I Gusti Ayu Sasih Ira, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Mitra Bali Sukses, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024, terkait pemutaran musik di gerai Mie Gacoan Bali tanpa izin.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025 dan menetapkan Ira sebagai satu-satunya tersangka.
Dugaan Pelanggaran Gerai Gacoan Bali
Gerai-gerai Mie Gacoan di Bali diduga memutar lagu-lagu berhak cipta secara komersial tanpa membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dalam hal ini Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).
Estimasi kerugian disebut mencapai miliaran rupiah, berdasarkan perhitungan tarif royalti yang mengacu pada jumlah kursi per outlet dikalikan Rp120.000/tahun.
Gacoan Belum Paham Royalti?
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ira belum ditahan. Pakar marketing dan akademisi menyoroti bahwa banyak pelaku usaha, terutama UMKM, belum memahami mekanisme pembayaran royalti.
Beberapa pihak menilai bahwa edukasi dan transparansi dari lembaga pengelola hak cipta masih minim, sehingga pelanggaran seperti ini kerap terjadi.
Ada pula usulan agar pemerintah memberikan subsidi atau skema diskon bagi pelaku usaha kecil agar tetap patuh tanpa terbebani.
Implikasi Hukum dan Bisnis
Kasus ini menjadi sorotan karena Mie Gacoan merupakan salah satu jaringan restoran yang populer di kalangan anak muda.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di sektor kuliner menunjukkan bahwa pemanfaatan karya musik secara komersial harus tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Leave a comment