Home Berita Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu: Ijazah Jokowi Disita
BeritaNasional

Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu: Ijazah Jokowi Disita

Share
Jokowi
Share

Pemuja.com – Kontroversi mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi, kembali mencuat di ruang publik dan media sosial.

Dugaan ini berujung pada pemeriksaan oleh aparat kepolisian setelah laporan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi palsu menjadi perhatian hukum.

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan berlangsung di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah.

Pemeriksaan Intensif oleh Kepolisian

Pada tanggal 23 Juli 2025, Jokowi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Selama sesi tersebut, penyidik melayangkan 45 pertanyaan, di mana 35 di antaranya merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya.

Sisanya berfokus pada aspek baru, termasuk klarifikasi atas unggahan foto ijazah yang sempat viral di media sosial dan disebarkan oleh kader PSI, Dian Sandi.

Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak ia publikasikan secara langsung dan tidak ada arahan khusus kepada pihak mana pun untuk menyebarkannya.

Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut adalah inisiatif pribadi dari Dian Sandi yang terjadi setelah kunjungan ke kediamannya.

Penyitaan Dokumen Akademik Jokowi

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik menyita dua dokumen asli miliknya : ijazah SMA dari SMAN 6 Solo dan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penyitaan dilakukan untuk keperluan verifikasi dalam membuktikan keabsahan data akademik Jokowi. Menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan kooperatif.

Klarifikasi Akademis Jokowi

Selama pemeriksaan, Jokowi juga diminta menjelaskan mengenai latar belakang akademisnya, termasuk siapa yang menjadi dosen pembimbingnya semasa menempuh pendidikan tinggi.

Ia menyebut bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosennya, namun bukan pembimbing skripsi. Pembimbing skripsi sebenarnya adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro, yang telah menjalankan peran akademik secara resmi dan sesuai prosedur.

Sikap Hukum dan Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan dan bahwa penyitaan dokumen dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah.

Ia berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif demi menjaga integritas institusi kenegaraan dan menghentikan penyebaran informasi palsu yang merusak citra publik.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Don't Miss

Mengejutkan, Dua Desa di Kabupaten Bogor Digadaikan

Pemuja.com – Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Bogor. Dua desa yakni desa Sukaharja dan desa Sukamulya, disebut telah dijadikan agunan bank dalam kasus...

APBN 2026 Disahkan!

Pemuja.com – Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa, 23 September 2025, menjadi momentum penting bagi perjalanan ekonomi Indonesia. Dalam rapat yang dihadiri 293...

Related Articles

21 Negara Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026

Pemuja.com – Hingga pertengahan Oktober 2025, sebanyak 21 negara telah memastikan langkah...

Asa Pupus : Timnas Indonesia Gugur dari Kualifikasi Piala Dunia

Pemuja.com – Langit malam di Jeddah seakan ikut muram ketika peluit panjang...

Gempa Dahsyat Guncang Filipina Selatan, Tsunami Terdeteksi

Pemuja.com – Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 mengguncang wilayah selatan Filipina pada...

Israel–Palestina: Gencatan Senjata Dimulai, Namun Serangan Masih Terjadi

Pemuja.com – Upaya perdamaian antara Israel dan Palestina kembali bergulir sejak awal...