Home Berita Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu: Ijazah Jokowi Disita
BeritaNasional

Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu: Ijazah Jokowi Disita

Share
Jokowi
Share

Pemuja.com – Kontroversi mengenai keabsahan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi, kembali mencuat di ruang publik dan media sosial.

Dugaan ini berujung pada pemeriksaan oleh aparat kepolisian setelah laporan pencemaran nama baik serta penyebaran informasi palsu menjadi perhatian hukum.

Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan berlangsung di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah.

Pemeriksaan Intensif oleh Kepolisian

Pada tanggal 23 Juli 2025, Jokowi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam. Selama sesi tersebut, penyidik melayangkan 45 pertanyaan, di mana 35 di antaranya merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya.

Sisanya berfokus pada aspek baru, termasuk klarifikasi atas unggahan foto ijazah yang sempat viral di media sosial dan disebarkan oleh kader PSI, Dian Sandi.

Dalam keterangannya, Jokowi menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak ia publikasikan secara langsung dan tidak ada arahan khusus kepada pihak mana pun untuk menyebarkannya.

Ia menegaskan bahwa unggahan tersebut adalah inisiatif pribadi dari Dian Sandi yang terjadi setelah kunjungan ke kediamannya.

Penyitaan Dokumen Akademik Jokowi

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik menyita dua dokumen asli miliknya : ijazah SMA dari SMAN 6 Solo dan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Penyitaan dilakukan untuk keperluan verifikasi dalam membuktikan keabsahan data akademik Jokowi. Menanggapi hal ini, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan kooperatif.

Klarifikasi Akademis Jokowi

Selama pemeriksaan, Jokowi juga diminta menjelaskan mengenai latar belakang akademisnya, termasuk siapa yang menjadi dosen pembimbingnya semasa menempuh pendidikan tinggi.

Ia menyebut bahwa Ir. Kasmudjo adalah dosennya, namun bukan pembimbing skripsi. Pembimbing skripsi sebenarnya adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro, yang telah menjalankan peran akademik secara resmi dan sesuai prosedur.

Sikap Hukum dan Pernyataan Kuasa Hukum

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif sepanjang proses pemeriksaan dan bahwa penyitaan dokumen dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah.

Ia berharap proses hukum dapat berlangsung secara objektif demi menjaga integritas institusi kenegaraan dan menghentikan penyebaran informasi palsu yang merusak citra publik.

Baca Artikel Lainnya :

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Don't Miss

IHSG Anjlok Lagi ke Level 4.900-an, Efek MSCI Masih Menghantui

Pemuja.com – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami tekanan hebat pada perdagangan Senin (19/10/2026). Indeks saham Indonesia itu merosot ke level 4.900-an...

Refleksi Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ekonomi dan Bencana Jadi Ujian

Pemuja.com – Dua tahun bukan waktu yang singkat untuk menjalankan pemerintahan. Namun, waktu tersebut juga belum tentu cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan bangsa....

Related Articles

Como Menggila! Bantai Lens 9-1 di Liga Champions

Pemuja.com – Luar biasa! Como 1907 semakin mengguncang sepak bola Eropa. Setelah...

SBY Resah Politik Indonesia Makin Liar, Singgung Konflik Elite

Pemuja.com – Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan keresahannya...

Abdul El-Sayed Cetak Sejarah Jadi Senat Muslim Pertama AS

Pemuja.com – Sejarah baru tercipta dalam politik Amerika Serikat. Abdul El-Sayed berhasil...

Jokowi Tunjukkan Ijazah S1 UGM di Sidang Roy Suryo

Pemuja.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazah asli miliknya...