Pemuja.com – Masih dengan kasus pengoplosan beras, sebuah skandal pangan yang melibatkan perusahaan pelat merah PT Food Station Tjipinang Jaya.
Tiga petinggi perusahaan tersebut diperiksa oleh Satuan Tugas Pangan Polri atas dugaan pengoplosan beras yang tidak sesuai standar mutu.
Pemeriksaan berlangsung di Mabes Polri pada Senin, 4 Agustus 2025, dengan ketiga pejabat menunjukkan sikap kooperatif.
Pejabat PT Food Station yang Terlibat
Pihak yang diperiksa terdiri dari Direktur Utama Karyawan Gunarso, Direktur Operasional Ronny Lisapaly, dan Kepala Seksi Quality Control yang disebut dengan inisial RP.
Mereka ditengarai memimpin manipulasi kualitas beras yang dipasarkan sebagai beras premium, meskipun secara teknis tidak layak menyandang label tersebut.
Kronologi dan Modus Operandi PT Food Station
Penyidik menemukan dokumen internal yang menunjukkan adanya instruksi sistematis untuk menurunkan kadar broken atau beras patah dari angka 14–15% menjadi 12%.
Meski demikian, beras tersebut tetap dikemas dan didistribusikan sebagai produk berstandar premium. Merek yang tercatat dalam kasus ini meliputi Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen Alfamart, Setra Wangi, dan Resik.
Sikap Pemerintah Tentang Skandal Beras Oplosan
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum namun tetap berkomitmen menjaga kelancaran distribusi pangan.
Presiden Prabowo Subianto juga telah memberi arahan kepada Jaksa Agung dan Kapolri agar menindak tegas semua praktik curang di sektor pangan.
Jerat Hukum dan Implikasi Sosial
Ketiga pejabat PT Food Station dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Kasus ini memicu kekhawatiran publik mengenai transparansi dan pengawasan dalam distribusi bahan pangan nasional.
Di balik karung-karung beras yang tampak biasa, tersimpan praktik bisnis yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Leave a comment