Pemuja.com – Komisi VI DPR RI resmi menyepakati untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menanyakan persetujuan dari delapan fraksi yang tergabung di Komisi VI.
Seluruh fraksi menyatakan setuju, menandakan dukungan penuh terhadap revisi UU BUMN. Pemerintah pun turut menyetujui langkah ini, diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menpan RB Rini Widyantini, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
Pokok Perubahan dalam RUU BUMN
RUU ini mencakup revisi substansial terhadap 84 pasal yang bertujuan memperkuat tata kelola dan transparansi BUMN. Beberapa poin penting dalam revisi tersebut antara lain:
- Pengaturan perpajakan dan mekanisme fiskal yang melibatkan holding operasional dan investasi.
- Pembentukan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sebagai pengganti Kementerian BUMN, yang akan menjadi lembaga pengatur dan pengawas BUMN.
- Larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai direksi, komisaris, atau dewan pengawas BUMN, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
- Pengelolaan dividen saham seri A dwiwarna oleh BP BUMN atas persetujuan presiden.
- Kesetaraan gender dalam pengangkatan direksi dan komisaris BUMN.
Langkah Selanjutnya Bagi RUU BUMN
Setelah disetujui di tingkat Komisi VI, RUU BUMN akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI.
Jika disahkan, maka akan menjadi landasan hukum baru bagi pengelolaan BUMN di Indonesia, dengan harapan meningkatkan profesionalisme, efisiensi, dan kontribusi BUMN terhadap perekonomian nasional
Baca Artikel Lainnya :
- Asa Pupus : Timnas Indonesia Gugur dari Kualifikasi Piala Dunia
- Gempa Dahsyat Guncang Filipina Selatan, Tsunami Terdeteksi
- Israel–Palestina: Gencatan Senjata Dimulai, Namun Serangan Masih Terjadi
- Tolak Atlet Senam Israel di Kejuaraan Dunia 2025
- Sekolah Garuda: Langkah Strategis Menuju Indonesia Emas 2045
Leave a comment