Pemuja.com – Sejumlah akun media sosial yang menyebarkan meme dan konten kritik terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dilaporkan ke polisi oleh organisasi sayap partai. Langkah ini memicu perdebatan publik soal batas antara kritik dan pencemaran nama baik di era digital.
Laporan ke Polisi: Siapa dan Mengapa?
Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) bersama relawan Pilar 08 dan DPP AMPI secara resmi melaporkan puluhan akun ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Mereka menilai unggahan meme yang beredar telah menyerang kehormatan dan martabat pribadi Bahlil secara terstruktur dan masif.
Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, menyebut laporan ini mengacu pada pelanggaran Pasal 27 dan 28 UU ITE serta Pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.
Respons Bahlil: “Saya Enggak Tahu”
Menariknya, Bahlil sendiri mengaku tidak mengetahui secara langsung soal pelaporan tersebut. Dalam pernyataannya saat HUT ke-61 Partai Golkar, ia mengatakan, “Saya enggak tahu, nanti cek saja di sana ya,” merujuk pada pihak yang melaporkan.
Alih-alih mereda, unggahan meme tentang Bahlil justru semakin bertebaran di berbagai platform. Fenomena ini menunjukkan efek Streisand di mana upaya membungkam kritik justru memperbesar penyebarannya.
Kritik vs Pidana: Di Mana Batasnya?
Kasus ini kembali mengangkat perdebatan klasik: apakah kritik dalam bentuk meme bisa dikategorikan sebagai penghinaan?
Banyak pihak menilai bahwa pelaporan semacam ini berpotensi membungkam kebebasan berekspresi, terutama jika kritik disampaikan dalam konteks politik dan kebijakan publik.
Leave a comment